Kala Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berlari ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang pada Jumat (8/5/2026).(Sumber istimewa )
18:06
8 Mei 2026

Kala Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Ahmad Dedi kabur menghindari wartawan setelah diperiksa sebagai saksi kasus suap impor barang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahmad Dedi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.43 WIB.

Saat ditemui awak media yang hendak mewawancarainya, Ahmad Dedi justru lari meninggalkan kerumunan jurnalis.

Dedi yang berpakaian rapi mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam terus berlari kala dikejar wartawan .

Baca juga: Purbaya Sudah Komunikasi dengan Bos Bea Cukai Usai Terseret Kasus Suap

“Jangan lari pak,” ujar para wartawan.

Dedi terus berlari meninggalkan Gedung KPK ke arah Hotel Royal Kuningan.

Kasus suap Bea Cukai

KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Awalnya, ada enam tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Baca juga: Pemilik Blueray Cargo Diduga Beri Miliaran hingga Mobil Mewah untuk Suap Pegawai Bea Cukai

Dalam perkara ini, KPK menduga John Field ingin agar barang-barang palsu yang diimpor perusahananya bisa masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai.

KPK lantas mencium ada pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai untuk mewujudkan keinginan John Field tersebut.

Pemufakatan ini dilakukan oleh para tersangka dengan mengatur jalur impor barang yang dibawa masuk ke Indonesia oleh PT Blueray tanpa lewat pemeriksaan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kala #pegawai #cukai #lari #hindari #wartawan #usai #diperiksa

KOMENTAR