Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Iduladha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026.
Setiap Iduladha, banyak umat Islam melakukan ibadah kurban yang menjadi salah satu amalan sunah di hari raya tersebut.
Kendati merupakan ibadah yang umum dilakukan, beragam pertanyaan seputar ibadah kurban masih banyak disampaikan.
Salah satu yang sering ditanyakan adalah terkait ketentuan hewan kurban. Apakah satu ekor kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga?
Hal ini wajar karena tidak semua orang memiliki kemampuan untuk berkurban lebih dari satu hewan.
Lalu, bagaimana hukum kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga, apakah boleh? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bolehkah 1 Ekor Kambing Kurban untuk Satu Keluarga?
Ilustrasi kambing kurban 2026 (dibuat menggunakan AI)Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Iduladha.
Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan tersendiri mengenai jumlah peserta kurban untuk hewan kambing maupun sapi agar ibadah tersebut sah sesuai syariat.
Menarik BAZNAS dan Rumah Zakat, satu ekor kambing atau domba diperbolehkan untuk kurban satu orang dan dapat diniatkan atas nama dirinya beserta keluarganya.
Dasar hukum mengenai kurban kambing untuk satu orang dan keluarganya berasal dari hadis Rasulullah SAW.
Dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi disebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
"Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, Bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?'. Beliau menjawab, 'Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya'." (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menjadi landasan bahwa pahala kurban kambing dapat mencakup anggota keluarga yang tinggal serumah dengan orang yang berkurban.
Meski demikian, yang dimaksud satu kambing untuk satu keluarga bukan berarti beberapa anggota keluarga patungan membeli satu kambing dengan niat masing-masing sebagai peserta kurban.
Dalam ketentuan fikih, kambing tetap dihitung sebagai kurban untuk satu orang saja, sementara anggota keluarga lainnya mendapatkan pahala dan keberkahan dari kurban tersebut.
Berbeda dengan kambing, satu ekor sapi atau kerbau memang diperbolehkan untuk tujuh orang yang masing-masing berniat kurban.
Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa para sahabat berkurban bersama Rasulullah SAW dengan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang.
BAZNAS juga menjelaskan bahwa kurban sebaiknya dilakukan oleh orang yang mampu secara finansial sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Selain bernilai ibadah, daging kurban juga menjadi sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan pada momentum Iduladha.
Karena itu, jika dalam satu keluarga hanya ada satu orang yang mampu membeli kambing kurban, maka ibadah tersebut tetap sah dan dapat diniatkan untuk keluarganya.
Yang terpenting adalah memastikan hewan kurban memenuhi syarat syariat serta pelaksanaannya dilakukan dengan niat ibadah karena Allah SWT.
Tag: #bolehkah #kurban #ekor #kambing #untuk #satu #keluarga #begini #hukumnya #dalam #islam