Apa itu Mark Up? Modus Dadan Hindayana Korupsi Motor MBG
Dadan Hindayana dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026. Keesokan harinya, Dadan ditetapkan sebagai tersangka korupsi program makan bergizi gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Dadan diduga melakukan mark up besar-besaran pada proyek motor listrik MBG. Lantas, apa itu mark up?
Mark up merupakan salah satu modus korupsi klasik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara sederhana, mark up adalah penggelembungan harga atau pembengkakan nilai proyek di atas harga pasar yang wajar.
Pelaku biasanya memanipulasi spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), atau proses lelang agar vendor tertentu menang, kemudian selisih harga yang "dibuat-buat" itu mengalir sebagai keuntungan pribadi atau kelompok.
Praktik ini merugikan negara karena anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru "dipotong" oleh oknum.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Dadan Hindayana telah melakukan korupsi terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun. Harga per unit disebut mencapai Rp 42 juta, jauh di atas harga pasar motor listrik standar.
Padahal, sebelumnya Dadan Hindayana sempat membela pengadaan tersebut dengan mengklaim harganya di bawah pasar. Kini terungkap adanya mark up yang signifikan, dan vendor yang ditunjuk (PT YAT) bahkan disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Modus yang digunakan Dadan cukup sistematis. Ia diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga KAK pengadaan tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Spesifikasi barang dibuat sedemikian rupa agar hanya vendor tertentu yang bisa memenuhi, kemudian harga dinaikkan secara artifisial.
Selain motor listrik, mark up juga terjadi pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, dan ribuan televisi 75 inci. Barang-barang ini disebut tidak sepenuhnya mendukung operasional program MBG dan sudah tersebar ke berbagai daerah.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan, dengan anggaran yang sangat besar.
Namun, alih-alih fokus pada tujuan utama, sebagian anggaran justru bocor melalui pengadaan yang tidak perlu dan di-mark up.
Akibatnya, timbul kerugian negara yang belum dihitung secara pasti, tetapi dipastikan mencapai triliunan rupiah jika dilihat dari skala pengadaannya.
Kasus ini sempat viral di media sosial karena isu motor listrik Rp1 triliun. Masyarakat bertanya-tanya mengapa lembaga yang bertugas mengurusi gizi justru membeli ribuan motor mahal.
Dadan Hindayana sebelumnya membantah tudingan mark up dan menyebut angka pengadaan yang beredar sebagai hoaks. Namun, setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026, Kejagung langsung bertindak cepat. Dadan pun dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.