Sidang Suap Impor Blueray, Terungkap Pertemuan Perdana John Field dan Pejabat Bea Cukai
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti mengungkap awal mula dirinya diajak terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu pertama kali dengan pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoy di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta.
Hal itu disampaikan Tuti saat menjadi saksi diduga menjadi perantara pertemuan keduanya dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang, Tuti mengatakan ajakan itu disampaikan John Field setelah keduanya kembali berkomunikasi pada 2025.
“Pak John intinya mengajak saya untuk ketemu Pak Ocoy,” ujar Tuti.
Baca juga: Di Sidang, Saksi Ungkap Pegawai Bea Cukai Dua Kali Terima Uang dari Blueray Cargo
Saat itu, Tuti mengaku masih berada di Bali.
Ia kemudian datang ke Jakarta sekaligus ingin melihat kantor John Field.
Menurut Tuti, sebelum menuju Kantor Bea Cukai Pusat, dirinya lebih dulu bertemu John Field di kantor PT Blueray Cargo.
Setelah pertemuan singkat, Tuti menghubungi Ocoy untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di kantor.
“Saya tanya, ‘Pak Ocoy ada di kantor? Mau konsultasi. Pak John ikut juga,’” kata Tuti.
Tuti mengatakan Pak Ocoy kemudian mempersilakan mereka datang.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Pakai Uang Suap dari Blueray Cargo untuk Beli Cerutu hingga Renovasi Ruangan
“Oh, boleh, boleh,” ujar Tuti menirukan jawaban Ocoy.
Setibanya di Kantor Bea Cukai Pusat, Tuti mengaku dia dan John Field datang menggunakan mobil masing-masing.
Tuti langsung bertanya kepada petugas keamanan untuk diarahkan ke ruangan Ocoy.
Pertemuan kemudian berlangsung di ruangan Ocoy, dengan John Field dan dirinya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Nilai suap itu terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Akui Simpan Uang Suap Impor dari Blueray Cargo di Mobil Operasional
Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.
Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu;
Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #sidang #suap #impor #blueray #terungkap #pertemuan #perdana #john #field #pejabat #cukai