Kasus Bripka Dedy Beking Kampung Narkoba, Bareskrim: Semua Oknum yang Terlibat Akan Ditangkap
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan akan menindak semua oknum polisi yang terlibat narkoba, termasuk Bripka Dedy Wiratama yang tersangkut kasus Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda.
Hal itu disampaikan Kepala Unit III Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Drago usai ditanya apakah ada kemungkinan polisi lain terlibat dalam perkara Kampung Narkoba Gang Langgar.
"Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, akan semua kita tangkap," kata Drago, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Tangan Terborgol, Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Tiba di Bareskrim
Meski demikian, Drago mengatakan, penyidik saat ini baru mengidentifikasi satu anggota Polri yang diduga terlibat, yakni Bripka Dedy.
"Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujar dia.
Menurut Drago, pemeriksaan terhadap Dedy menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar struktur jaringan yang beroperasi di Gang Langgar.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan sebagai pengawas maupun pelindung aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami sejak kapan Dedy terlibat dalam jaringan tersebut, bagaimana pola kerjanya, serta apakah ada keuntungan finansial yang diterimanya selama membantu operasional jaringan narkoba.
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda
"Untuk perannya dan berapa lamanya nanti kita dalami dalam pemeriksaan," kata Drago.
Dedy sendiri diketahui diduga berperan sebagai "sniper", yakni orang yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi transaksi narkoba dan memberikan peringatan apabila terdapat orang yang dicurigai sebagai aparat penegak hukum.
Peran itu dijalankan menggunakan jaringan komunikasi Handy Talky (HT) yang terhubung dengan sejumlah orang di berbagai titik di Gang Langgar.
Sebelumnya diberitakan, Dedy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore pukul 15.18 WIB untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika.
Pantauan Kompas.com, mantan anggota Brimob tersebut datang dengan tangan terborgol dan mendapat pengawalan ketat dari petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat ditanya awak media mengenai dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba Gang Langgar maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Dedy memilih bungkam dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Selebgram APG Terkait Video Viral Konsumsi Whip Pink
Dedy telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Ia juga dinyatakan terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sempat ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus).
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di Gang Langgar.
Dalam pengusutan tersebut, Dedy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan oleh personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur pada Mei 2026.
Tag: #kasus #bripka #dedy #beking #kampung #narkoba #bareskrim #semua #oknum #yang #terlibat #akan #ditangkap