BGN Wajibkan SPPG Kelola Sampah MBG Secara Ekonomi Sirkular
- Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur pengelolaan sampah program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis ekonomi sirkular guna memastikan program berjalan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menuturkan, pengelolaan sampah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara menyeluruh.
"Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular," kata Dadan, dalam keterangannya, pada Jumat (20/3/2026).
Regulasi ini, tertuang dalam peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
Baca juga: BGN Suspend SPPG di Bogor yang Bilas Bahan Makanan di Area Masjid
Dadan menambahkan, pengelolaan sampah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata.
Akan tetapi, menjadi penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
Dadan menyakini, prinsip ekonomi sirkular menjadi kunci dalam regulasi ini.
"Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali," ujar dia.
Dalam tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan.
"Termasuk, memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot," kata dia.
Baca juga: 1 Dapur MBG Terima Rp 1 Miliar Per Bulan, Jabar Tembus Rp 5 Triliun
Pada tahap pelaksanaan, Dadan menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat.
"Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan," ujar dia.
Selain itu, pengelolaan sampah juga mencakup proses penanganan seperti pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan, yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.
Dadan menekankan BGN mewajibkan adanya pencatatan dan pemantauan secara berkala.
Mulai dari pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya.
Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.
"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," kata Dadan.
Hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Baca juga: Jelaskan Urgensi MBG, Kepala BGN: 60 Persen Anak Tak Punya Akses Gizi Seimbang
Dalam regulasi tersebut, jenis sampah dalam MBG juga diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.
"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujar dia.
Tag: #wajibkan #sppg #kelola #sampah #secara #ekonomi #sirkular