Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan obligasi dalam mata uang selain Dolar AS sebagai upaya Pemerintah dalam memperkuat nilai tukar Rupiah.
Menkeu Purbaya menyebut kalau mereka bakal menerbitkan surat utang negara lewat Panda Bond yang akan dirilis ke pasar China.
"Untuk memperkuat nilai tukar, kami juga akan menerbitkan bond dalam Panda Bond di China," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu (6/5/2026).
Bendahara Negara menyebut obligasi ini akan ditawarkan dengan bunga yang lebih rendah. Dengan ini maka Indonesia tidak lagi tergantung terlalu banyak ke mata uang Dolar AS.
"Jadi diversifikasi kita akan lebih baik lagi ke depan," lanjutnya.
Purbaya juga menyampaikan kalau saat ini prospek ekonomi Indonesia sedang membaik. Ia meminta publik untuk tidak takut dengan gejolak ketidakpastian global yang terjadi sekarang.
"Tadi Pak Presiden juga bilang sama saya, suruh sampaikan pesan bahwa uang saya cukup, duitnya banyak. Jadi Anda enggak usah takut," jelasnya.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi valuta asing di pasar domestik. Langkah ini dilakukan dengan menurunkan kembali ambang batas (threshold) pembelian dolar AS yang wajib menyertakan dokumen pendukung atau underlying document.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pelemahan nilai tukar Rupiah yang sempat menyentuh level terendah dalam sejarah di angka Rp17.445 per dolar AS pada Selasa (5/5/2026).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kedaulatan Rupiah dan meredam aktivitas spekulatif yang memicu volatilitas nilai tukar.
Keputusan ini disampaikan Perry usai melakukan pertemuan strategis dengan Presiden Prabowo Subianto dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka.
Otoritas moneter sebelumnya telah menurunkan batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung dari US$100.000 menjadi US$50.000 per orang setiap bulannya.
Namun, melihat tekanan global yang kian kuat, BI berencana memangkas limit tersebut hingga separuhnya.
“Kami sedang mempersiapkan untuk menurunkannya lebih lanjut menjadi US$25.000. Dengan demikian, setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan dokumen underlying,” tegas Perry.
Dokumen underlying yang dimaksud mencakup bukti transaksi riil, seperti invoice impor atau pembayaran jasa luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permintaan dolar berasal dari kebutuhan ekonomi nyata, bukan sekadar motif spekulasi untuk mencari keuntungan dari selisih kurs.
Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat lebih tinggi dari perkiraan, Perry menilai posisi Rupiah saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued).
Oleh karena itu, BI berkomitmen untuk terus melakukan intervensi di pasar valas, baik di pasar domestik (on-shore) maupun pasar luar negeri (off-shore).
Untuk menjamin efektivitas aturan baru ini, Bank Indonesia juga meningkatkan intensitas pengawasan terhadap korporasi dan perbankan.
- Monitoring Ketat: BI secara rutin memantau bank-bank yang memiliki volume transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
- Sinergi OJK: Koordinasi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
- Pengawasan Langsung: Petugas pengawas diterjunkan langsung ke lembaga keuangan terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi yang telah ditetapkan.
Pada penutupan perdagangan Selasa kemarin, Rupiah terpantau melemah 30 poin atau sekitar 0,17 persen menuju level Rp17.424 per dolar AS, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp17.394.
Perry menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat sangat krusial di tengah ketidakpastian global saat ini. Dengan membatasi permintaan dolar yang tidak berbasis pada aktivitas ekonomi riil, diharapkan volatilitas nilai tukar dapat ditekan
Tag: #purbaya #terbitkan #panda #bond #china #demi #perkuat #rupiah