BGN Terbitkan Aturan, SPPG Wajib Kelola Air Limbah Bekas MBG
Ilustrasi air limbah domestik. ()
20:22
20 Maret 2026

BGN Terbitkan Aturan, SPPG Wajib Kelola Air Limbah Bekas MBG

- Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari dapur selama operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Air limbah domestik dalam program MBG dikategorikan menjadi dua, yaitu limbah nonkakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di SPPG.

Baca juga: BGN Wajibkan SPPG Kelola Sampah MBG Secara Ekonomi Sirkular

BGN memberikan dua opsi pengelolaan limbah air kepada masing-masing SPPG, yaitu mengelola secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.

"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Dadan.

BGN mewajibkan proses pembuatannya air limbah oleh SPPG dilakukan secara aman dan terkontrol.

Mulai dari operasional pengelolaan, perawatan instalasi air, hingga memastikan aliran pembuangan ke drainase tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.

BGN akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan pengolahan air limbah telah berjalan sesuai standar yang ada.

Pemantauan ini akan dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali.

Baca juga: H-1 Lebaran Penumpang Terminal Kampung Rambutan 23.970 Orang, Puncak Mudik Sudah Lewat

Selain itu, setiap SPPG juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.

"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," tutup Dadan.

Tag:  #terbitkan #aturan #sppg #wajib #kelola #limbah #bekas

KOMENTAR