Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
15:08
22 Maret 2026

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pengalihan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: KPK Alihkan Eks Menag Yaqut ke Tahanan Rumah Setelah 7 Hari Ditahan

Dia menegaskan, pengalihan tahanan terhadap Yaqut tidak menghambat proses penyidikan yang kini berlangsung.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” lanjutnya.

Budi mengatakan, permohonan pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari keluarga Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Status Tahanan Rumah Yaqut Tak Permanen

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu. Sebelumnya, Yaqut mendekam di rutan KPK sejak resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026) malam.

Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Tag:  #yaqut #jadi #tahanan #rumah #strategi #penanganan #perkara

KOMENTAR