TB Hasanuddin soal Kasus Andrie Yunus: Komisi I Berwenang Panggil Pemerintah dan TNI
- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan DPR berwenang mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, termasuk dengan memanggil pemerintah dan institusi terkait.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43.
Dalam aturan tersebut, pengawasan dilakukan melalui dua jalur, yakni internal oleh lembaga intelijen dan eksternal oleh DPR.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata Hasanuddin, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Anies Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan Pusat Polisi Militer TNI yang menyebut adanya empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut TB Hasanuddin, dugaan keterlibatan unsur intelijen membuat penanganan perkara ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar dia.
TB Hasanuddin menyebut, Komisi I DPR telah memiliki tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi.
Tim tersebut disahkan dalam rapat paripurna dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anies Dorong Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Umum
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini, tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terlibat.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas institusi negara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil pengusutan, sebanyak empat prajurit TNI terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras tersebut.
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI,” ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu.
Yusri memaparkan, empat inisial oknum TNI tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Baca juga: Anies Baswedan: Pernyataan Presiden Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas Harus Diwujudkan Aparat
“Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” ujar dia.
Keempat prajurit tersebut sudah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya.
Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut.
“Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas dia.
Tag: #hasanuddin #soal #kasus #andrie #yunus #komisi #berwenang #panggil #pemerintah