Berapa Lama Proses Pembuatan AJB di Notaris PPAT?
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli properti seperti rumah maupun tanah.
Dokumen ini menjadi bukti sah terjadinya peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, berapa lama AJB dibuat di Notaris PPAT?
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan, proses pembuatan AJB biasanya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 7 hari kerja.
Lama proses tersebut berlaku apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan tidak ditemukan kendala administrasi.
Disampaikannya, cepat atau lambatnya pembuatan AJB sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak penjual maupun pembeli.
Baca juga: Bagaimana Bila Terjadi Sengketa Setelah AJB Dibuat?
"Jika hanya proses pembuatan AJB itu sendiri biasanya 1–7 hari kerja. Kalau semua dokumen lengkap," jelas Adyanisa saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti pembayaran PBB, hingga dokumen pendukung lain sesuai jenis properti yang dialihkan.
Jika seluruh dokumen lengkap dan valid, proses penandatanganan AJB di kantor PPAT umumnya dapat dilakukan lebih cepat.
Selain itu, salah satu tahapan yang memengaruhi durasi pembuatan AJB adalah pengecekan sertifikat tanah ke kantor pertanahan.
Proses Penerbitan AJB
Selama proses tersebut, PPAT juga akan memastikan bahwa sertifikat tidak sedang dalam sengketa, tidak diblokir, serta sesuai dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila hasil pengecekan sertifikat tidak bermasalah, proses AJB bisa segera dilanjutkan.
Baca juga: Tanah Masih Status AJB, Apakah Aman Dibeli?
Sebaliknya, jika ditemukan kendala administrasi atau data yang belum sesuai, waktu pengurusan bisa menjadi lebih lama.
Selain pengecekan sertifikat, proses AJB juga bergantung pada pembayaran sejumlah pajak transaksi properti.
Pihak penjual biasanya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tergantung dari hasil pengecekan sertifikat dan pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPh," kata Adyanisa.
Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, dokumen tersebut nantinya menjadi dasar untuk proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Melalui proses tersebut, nama pemilik lama pada sertifikat akan diganti menjadi nama pembeli sebagai pemilik baru yang sah secara hukum.
Baca juga: Berapa Lama Proses dari AJB hingga Menjadi SHM?