Yaqut Tiba di KPK Berompi Oranye, Kembali Ditahan di Rutan
- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 10.32 WIB.
Yaqut terlihat langsung memakai rompi tahanan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan
Pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan yang kedua sejak ia pertama kali ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026).
Sepekan kemudian, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
KPK baru mengumumkan pengalihan tersebut pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Nilai KPK Mudah Diintervensi
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam.
Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Diketahui, Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Peran Yaqut di kasus haji
Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Baca juga: Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.