Senyum Yaqut Saat Jadi Tahanan Rutan KPK Lagi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditahan di rutan, Selasa (24/3/2026)(Shela Octavia)
12:46
24 Maret 2026

Senyum Yaqut Saat Jadi Tahanan Rutan KPK Lagi

- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersenyum ketika menjalani proses pengalihan tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut terlihat memasang senyum ketika tiba di KPK sampai hendak digiring ke rumah tahanan (rutan).

Sekitar pukul 10.33 WIB, Yaqut yang baru selesai diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri tampak memasang senyum sejak turun dari mobil tahanan hingga dibawa masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut yang memakai peci hitam dan rompi orange bernomor 129 tersenyum tipis sembari menjawab pertanyaan awak media.

Baca juga: KPK Ungkap Yaqut Punya GERD Akut dan Asma

Dia irit bicara. Yaqut hanya membocorkan satu agendanya selama menjadi tahanan rumah.

“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” kata Yaqut, saat memasuki lobi.

Senyum Yaqut baru menghilang ketika dia menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Raut wajah Yaqut terlihat serius mengiringi langkahnya ke ruang penyidik.

Segaris senyumnya baru muncul lagi ketika Yaqut selesai menjalani pemeriksaan.

Sekitar 12.06 WIB, sesudah azan zuhur, Yaqut digiring ke mobil tahanan untuk menuju rutan KPK yang ada di bagian belakang.

Di hadapan sorotan kamera, Yaqut yang kini memegang map berwarna abu-abu itu kembali memasang senyum.

Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Yaqut Jadi Tahanan Rutan: Besok Diperiksa

Dia tetap irit bicara. Yaqut hanya mengulangi ucapan syukurnya bisa sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri 1447 H.

Senyum Yaqut hilang sembari dia masuk ke dalam mobil tahanan yang kemudian melaju ke rutan.

Hari ini, Yaqut kembali menjadi tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya dialihkan menjadi tahanan rumah selama beberapa hari.

Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Setelah ramai menjadi sorotan, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam.

Baca juga: Pengakuan Yaqut Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah: Permintaan Kami

Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

Peran Yaqut di kasus haji

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Baca juga: Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut: Diskresi atau Keistimewaan?

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #senyum #yaqut #saat #jadi #tahanan #rutan #lagi

KOMENTAR