Dugaan Keterlibatan Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus Dinilai Langgar Fungsi Intelijen
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen militer.
Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, keterangan yang disampaikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai empat terduga pelaku dari BAIS TNI menunjukkan adanya penyimpangan fungsi lembaga tersebut.
“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara," kata Fadhil dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/3/2026).
Baca juga: TNI Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus
TAUD menilai perbedaan keterangan antara aparat penegak hukum terkait jumlah pelaku juga mencerminkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
Atas dasar itu, TAUD mendorong adanya verifikasi melalui lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
“Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual,” ujarnya.
Baca juga: TB Hasanuddin soal Kasus Andrie Yunus: Komisi I Berwenang Panggil Pemerintah dan TNI
Lebih lanjut, TAUD juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi terkait serta pengungkapan motif di balik peristiwa tersebut.
Mereka menilai pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BAIS, perlu dimintai pertanggungjawaban.
TAUD juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk TGPF yang melibatkan unsur masyarakat sipil serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, mereka meminta agar para pelaku diadili melalui peradilan umum.
“Karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban," ujar Fadhil.
Baca juga: Anies Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa
Di sisi lain, TAUD meminta Puspom TNI membuka identitas para terduga pelaku kepada publik untuk memastikan kondisi mereka, termasuk hak atas pendampingan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Mereka berpangkat perwira pertama dan bintara, dan saat ini telah diamankan serta ditahan di Pomdam Jaya.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Prabowo Buka Peluang Bentuk Tim Independen
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, proses penyidikan masih berlangsung terhadap empat personel yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
"Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan," kata Mayjen Aulia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Tag: #dugaan #keterlibatan #anggota #bais #kasus #andrie #yunus #dinilai #langgar #fungsi #intelijen