Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Rp 137 M, Sebut Tak Pernah Urus Perkara
- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjeratnya.
“Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah mengurus perkara, apalagi meminta uang untuk mengurus perkara. Saya tidak pernah meminta ataupun menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan,” kata Nurhadi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 137,1 Miliar
Menurut dia, hakim tidak seharusnya menjatuhkan putusan berdasarkan asumsi. Ia menegaskan, hukum acara pidana mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk meyakinkan hakim mengenai kesalahan terdakwa.
“Kecurigaan bukanlah bukti. Asumsi bukanlah dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam menilai alat bukti di negara hukum,” ujarnya.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Nurhadi menilai dirinya tidak boleh dihukum hanya karena adanya transaksi yang dilakukan pihak lain tanpa bukti konkret yang menunjukkan keterlibatannya.
Dia menekankan bahwa apabila pembuktian masih menyisakan keraguan, maka demi hukum keraguan tersebut seharusnya berpihak kepada terdakwa.
Dalam pledoinya, Nurhadi memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang objektif dan berdasarkan hukum, terlebih di usianya yang telah lanjut.
Baca juga: Hari Ini, Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Tuntutan Gratifikasi dan TPPU
“Saya hanya ingin hidup dengan tenang bersama keluarga. Saya telah melalui proses hukum sebelumnya dan menjalaninya. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga masih saya persiapkan, sambil menunggu keputusan kasasi,” kata dia.
Menutup pledoinya, Nurhadi menegaskan bantahannya terhadap dakwaan jaksa dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim.
Nurhadi menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada majelis hakim untuk memutus secara adil berdasarkan hukum dan integritas.
Baca juga: Penukaran Uang Asing Orang Dekat Eks Sekretaris MA Nurhadi Capai Rp 68 M
“Untuk selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar dalam kasus ini. Dia juga dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
JPU menyebutkan, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Penerimaan ini terjadi ketika Nurhadi masih menjabat hingga telah pensiun sebagai Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Baca juga: Bantah KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebut Aliran Dana Bersumber Bisnis Menantu
Uang gratifikasi ini diterima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar.
Dalam perkara ini, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dollar AS).
Baca juga: Bantah Dakwaan KPK, Nurhadi Pamer Jadi Role Model MA hingga Berhasil Budidaya Walet
Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain. Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Terkait tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A juncto Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP.
Tag: #sekretaris #nurhadi #bantah #terima #sebut #pernah #urus #perkara