Kebijakan Tahanan Rumah Bikin Gaduh KPK
ORANG dibikin geleng-geleng kepala mendengar putusan KPK memberi status tahanan rumah kepada tersangka korupsi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, jelang Hari Raya Idul Fitri.
Penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia sejak era Orde Lama, masa Orde Baru, hingga zaman reformasi kini, kok tak bertambah maju.
Polemik pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut yang menimbulkan kegaduhan publik menunjukkan makin tak kredibelnya lembaga antirusuah kita, dan bayangan tak bakal naiknya indek persepsi korupsi Indonesia.
Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan karakter kejahatan serius, bahkan melibatkan banyak pihak termasuk swasta.
Namun, keputusan pemberian tahanan rumah justru memunculkan pertanyaan besar.
Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara kasus Yaqut justru berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara selevel menteri, berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri.
Baca juga: Logika Diskresi Tergerus Memori Ketidakadilan: Membaca Kasus Yaqut
Secara yuridis-formal tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan KPK tersebut.
Tidak ada alasan normatif seperti gangguan kesehatan serius, tidak ada kondisi "overcapacity" penjara KPK, dan tidak pula kasusnya masuk kategori risiko rendah.
Selain itu, KPK tak pernah memberi status tahanan rumah kepada tersangka koruptor. Kantor ini, menjadi semakin aneh saja perilakunya.
Kondisi ini bisa dinamai sebagai anomali dalam penegakan hukum di lembaga antirusuah KPK.
Indikasi “Invisible Hand”
Kendatipun Yaqut telah dikembalikan ke rumah tahanan KPK -setelah diributkan publik- keputusan KPK tersebut bisa dikatakan mencerminkan ketidakberdayaan institusi antirusuah terhadap "invisible hand".
KPK terlihat tidak independen. Kebijakannya itu tentu bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi yang tak boleh "pandang bulu".
Fenomena "bad policy" ini tak bisa dipisahkan dari perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif, sehingga membuka ruang intervensi kekuasaan.
Dalam situasi ideal, intervensi semestinya memperkuat penegakan hukum, bukan justru melonggarkannya.
Intervensi yang benar, hemat saya, seharusnya eksekutif memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal, membuat pintu tahanan berlapis.
Korupsi kakap ratusan miliar rupiah, jelas bukan kejahatan biasa. Dalam perspektif studi korupsi, korupsi setara dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Menata Ulang Hak Pensiun Pejabat: Koreksi MK atas Privilege Kekuasaan
Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal, dampaknya sistemik—membuat orang miskin tetap miskin, bahkan bertambah miskin.
Kalau kita serius memerangi korupsi, bukanlah soal mengejarnya sampai ke Antartika, tapi yang diutamakan si pejabat publik yang melakukan korupsi itu dihukum lebih berat dibanding warga biasa, sampai dua kali lipat. Prinsip ini, penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga moral kepemimpinan.
Efek Domino: Normalisasi dan Reproduksi Korupsi
Kebijakan tahanan rumah untuk koruptor berpotensi menciptakan preseden buruk. Celah hukum yang terbuka ini akan dimanfaatkan oleh tersangka korupsi lain alias jadi referensi baru.
Dalam waktu dekat ini, tersangka korupsi pasti bakal minta tahanan rumah pula. Akibatnya, bisa makin memperluas ruang kenyamanan bagi pelaku koruptor di negeri ini.
Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat persepsi bahwa risiko korupsi di Indonesia rendah—baik dari sisi hukuman maupun penegakannya.
Masalah yang lebih mendasar, terletak pada sistem pengawasan yang rapuh. Saya melihat mekanisme pengawasan internal dan eksternal seperti “jaring bolong” yang mudah ditembus.
Lembaga seperti inspektorat, auditor, hingga pengawasan politik tampak belum efektif. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengawas justru ikut terlibat dalam praktik korupsi.
Di sisi lain, krisis keteladanan kepemimpinan memperparah keadaan. Kalau pejabat yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut pula. Korupsi akhirnya menjadi budaya, dari pusat sampai daerah, dari elite atas sampai level terbawah.
Baca juga: Arus Balik Kekuasaan: Membersihkan Diri atau Dibersihkan!
Strategi pemberantasan korupsi Indonesia tampak kembali mundur ke pola lama yang lemah seperti sebelum reformasi (low strategy). Padahal, sebelumnya telah dibangun pendekatan yang lebih kuat melalui KPK yang independen.
Maka, baiknya dilakukan reformasi menyeluruh: Revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi. Pengisian komisioner dari tokoh-tokoh berintegritas tinggi (prominent persons) oleh presiden sebagai kepala negara, tanpa lewat fit and proper test DPR lagi.
Selain itu, penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan secara paralel. Semua ini adalah untuk menutup celah intervensi politik.
Kita agaknya, butuh strategi baru yang "high profile", bukan yang "low profile". Kalau tidak, korupsi akan terus tumbuh dan bermultiplikasi.
Persoalan korupsi di Indonesia bukan sekadar kasus per kasus, tetapi krisis sistemik yang menyentuh struktur kekuasaan, kelembagaan, hingga korupsi sudah menjadi budaya.
Keputusan-keputusan yang menyimpang dari prinsip hukum, seperti pemberian tahanan rumah dalam kasus besar, menjadi indikator melemahnya komitmen pemberantasan korupsi kita.
Jika tidak segera diperbaiki, maka dampaknya bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik dan masa depan negara bangsa.
Jadi, kasus ini bukan soal satu orang pejabat tinggi. Namun, perkara arah bangsa dalam melawan korupsi, apa kita sekedar "lips service" atau istiqomah.
Tag: #kebijakan #tahanan #rumah #bikin #gaduh