Yaqut Kembali ke Rutan, Polemik Penahanan Bergulir ke Dewas KPK
- Polemik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah belum berakhir, meski Yaqut kini kembali menjadi tahanan Rutan.
Usai kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, pada Rabu (25/3/2026).
Yaqut diperiksa penyidik KPK selama hampir 3 jam yaitu mulai dari pukul 13.16 WIB sampai dengan 16.45 WIB.
Meski demikian, dia irit bicara usai diperiksa penyidik.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur
“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Yaqut hanya mengatakan, proses pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya,” ujar dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut hari ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
Pimpinan hingga Jubir KPK dilaporkan ke Dewas
Dalam hari yang sama, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (25/3/2026).
Laporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Boyamin mengungkapkan beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujar dia.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tutur dia.
Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK hingga Jubir Dilaporkan ke Dewas
Keempat, Boyamin mengatakan, dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tidak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaranSOP dan kode etik atas pengalian penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK,” ucap dia.
Atas dasar itu, Boyamin meminta Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.
Lalu, Dewas harus menilai, apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum, dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ucap dia.
Kompas.com sudah menghubungi Ketua Dewas KPK Gusrizal dan Anggota Dewas KPK Benny Mamoto terkait laporan dari MAKI tersebut.
Namun, keduanya belum memberikan respons kepada wartawan.
Respons KPK
Menanggapi laporan MAKI tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim proses pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sudah sesuai dengan prosedur.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu sore.
Baca juga: Dewas KPK Didorong Investigasi Keputusan KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
Ia mengatakan, partisipasi masyarakat adalah elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujar dia.
KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Tag: #yaqut #kembali #rutan #polemik #penahanan #bergulir #dewas