Di Balik Pergantian Kepala BAIS TNI, Transparansi dan Penegakan Hukum Dipertanyakan
Letjen Yudi Abrimantyo.(Tribun Medan)
06:59
27 Maret 2026

Di Balik Pergantian Kepala BAIS TNI, Transparansi dan Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo menjadi sorotan usai terbongkar keterlibatan empat prajurit BAIS dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Langkah tersebut menurut pihak TNI dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Baca juga: Amnesty Kritik Pergantian Kepala BAIS TNI: Tak Cukup, Harus Ada Proses Hukum

Namun, hal itu mahal memunculkan perdebatan soal transparansi, akuntabilitas, dan proses hukum.

TNI Serahkan Jabatan Kepala BAIS

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengonfirmasi telah dilakukan penyerahan jabatan Kepala BAIS sebagai respons atas kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyebut langkah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban.

Baca juga: Kepala BAIS Mundur usai Prajurit Siram Air Keras ke Aktivis, Pengamat: Pola Klasik Redam Krisis Militer

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Namun, Mabes TNI belum menjelaskan apakah penyerahan jabatan tersebut karena pencopotan.

Sampai saat ini juga tidak dijelaskan pengganti Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS.

Ketidakjelasan status jabatan dan pengganti menimbulkan pertanyaan publik terkait posisi Yudi Abrimantyo dalam struktur komando serta arah penanganan kasus ke depan.

Pengamat: Pola Klasik Manajemen Krisis Militer

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai langkah mundurnya Kepala BAIS mencerminkan pola klasik dalam manajemen krisis organisasi militer.

“Sentralisasi kendali untuk stabilisasi cepat,” kata Selamat Ginting, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, pelanggaran oleh personel militer tidak pernah dipandang sebagai tindakan individual semata karena berpotensi memengaruhi rantai komando, kohesi satuan, hingga keamanan informasi.

“Langkah ini bisa dibaca sebagai upaya sterilisasi organisasi, membersihkan potensi residu konflik di dalam tubuh BAIS agar stabilitas tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah tersebut memiliki dimensi politik karena kasus penyiraman air keras memiliki resonansi emosional kuat di masyarakat dan berpotensi dipolitisasi.

“TNI berusaha mengirim pesan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran, bahkan jika itu melibatkan unit strategis sekalipun,” jelas Selamat.

DPR: Aktor Intelektual Harus Diungkap

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan pengunduran diri Kepala BAIS tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum.

Ia menilai dalam sistem militer, rantai komando sangat jelas sehingga pihak pemberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Di lingkungan TNI, itu jelas siapa yang diperintah, siapa yang mendapatkan perintah. Setiap kegiatan selalu ada perintah atau jabaran dari perintah,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (26/3/2026).

TB Hasanuddin menambahkan DPR memiliki fungsi pengawasan, termasuk melalui mekanisme pengawasan intelijen negara agar kasus ini terbuka dan jelas bagi publik.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi sikap Letjen Yudi Abrimantyo yang dinilai menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pimpinan.

Pergantian Jabatan Tak Boleh Hentikan Proses Pidana

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan pergantian Kepala BAIS jika hanya dimaknai sebagai bentuk akuntabilitas formal.

Menurut TAUD, pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan hanya kepada satu dan mendorong rantai komando yang seharusnya diperiksa seluruhnya.

“Pencopotan jabatan tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana berpotensi memperkuat praktik impunitas,” kata TAUD dalam keterangan resminya, Kamis.

TAUD juga menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum karena terjadi di ruang sipil.

Tag:  #balik #pergantian #kepala #bais #transparansi #penegakan #hukum #dipertanyakan

KOMENTAR