Jangan Langsung Setuju, Ini Hak Pemilik Tanah Saat Digusur Proyek Tol
Ilustrasi jalan tol.(Dok. Kementerian PU)
20:09
1 Juni 2026

Jangan Langsung Setuju, Ini Hak Pemilik Tanah Saat Digusur Proyek Tol

- Masyarakat yang tanahnya terdampak proyek jalan tol sering kali hanya fokus pada besaran ganti rugi yang akan diterima.

Padahal, sebelum menyetujui hasil musyawarah pengadaan tanah, pemilik lahan perlu memahami sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Padahal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

"Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan ganti kerugian yang layak kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum," ujar Nusron dikutip saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Jakarta, Senin (19/1/2026) silam.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Karena itu, pemilik tanah tidak perlu terburu-buru menerima penawaran ganti rugi tanpa memahami hak-hak yang dimilikinya.

Apa Hak Masyarakat yang Tanahnya Terdampak Proyek Tol?

1. Berhak Dapat Informasi Sejak Awal

Salah satu hak yang dimiliki masyarakat adalah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan.

Baca juga: 129.000 Bidang Tanah Warga Terdampak Proyek Rempang Belum Bersertifikat

Hal ini dimulai dari tahap perencanaan dan konsultasi publik. Dalam proses tersebut, masyarakat berhak mengetahui tujuan pembangunan, lokasi proyek, hingga bidang-bidang tanah yang berpotensi terdampak.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 2/2012 yang mewajibkan instansi yang memerlukan tanah melakukan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi pembangunan.

Dengan demikian, tanah masyarakat tidak dapat langsung diambil tanpa adanya proses pemberitahuan dan pelibatan warga terlebih dahulu.

2. Berhak Pastikan Data Tanah Sesuai Kondisi Lapangan

Setelah penetapan lokasi dilakukan, petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.

Pada tahap ini, pemilik lahan berhak memastikan data yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik luas tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang berada di atas tanah tersebut.

Data tersebut menjadi dasar dalam penilaian ganti kerugian sehingga masyarakat perlu aktif mengawal proses pendataan.

3. Nilai Ganti Rugi Ditentukan Appraisal Independen

Banyak masyarakat mengira nilai ganti rugi ditentukan pemerintah maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Faktanya, besaran ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian penilai publik independen atau yang disebut appraisal.

Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penilaian tidak hanya mencakup harga tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, ruang atas dan bawah tanah, kerugian nonfisik, biaya relokasi, kehilangan pendapatan, hingga kerugian lain yang dapat dinilai.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sering mengingatkan appraisal bekerja berdasarkan standar penilaian yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai komponen kerugian yang dialami masyarakat.

4. Bisa Ajukan Keberatan

Pemilik tanah juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila nilai ganti kerugian yang ditetapkan dianggap belum sesuai.

Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2012. Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah musyawarah penetapan ganti kerugian dilaksanakan.

Baca juga: Terdampak Proyek Tol Cisumdawu, Jalan Daerah di Sumedang Diperbaiki

Artinya, masyarakat tidak harus langsung menerima nilai yang ditawarkan apabila merasa masih terdapat aspek yang belum terakomodasi dalam penilaian.

5. Ganti Rugi Tidak Selalu Berupa Uang

Hal lain yang sering luput dari perhatian masyarakat adalah bentuk ganti kerugian tidak selalu berupa uang tunai.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2012, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati para pihak.

Pilihan tersebut dapat dibahas dalam musyawarah sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

6. Jangan "Sembarangan" Tanda Tangan

Masyarakat juga diingatkan untuk mencermati seluruh dokumen yang diberikan selama proses pengadaan tanah berlangsung.

Sebelum menyetujui hasil musyawarah, pemilik lahan perlu memastikan luas bidang tanah telah sesuai hasil pengukuran, memahami dasar penilaian appraisal, serta mengetahui hak hukum yang dimiliki apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai nilai ganti kerugian.

Dengan memahami hak-hak tersebut, masyarakat dapat memperoleh kompensasi layak dan adil sebagaimana dijamin UU.

Tag:  #jangan #langsung #setuju #pemilik #tanah #saat #digusur #proyek

KOMENTAR