Pilkada Tidak Langsung: Jalan Tengah Menuju Rasionalitas Politik Lokal
GAGASAN mereformasi sistem politik Indonesia belakangan ini terlihat semakin menguat. Pascadilantik menjadi Presiden, Prabowo Subianto menetapkan agenda reformasi hukum dan politik sebagai salah satu program prioritas pemerintahannya yang termuat dalam Asta Cita.
Setali tiga uang dengan Presiden, cabang kekuasaan yudikatif dalam hal ini Mahkamah Konstitusi melalui putusan terbarunya tentang pengujian undang-undang yang terkait dengan sistem politik, telah membuka jalan untuk dilakukannya reformasi sistem politik.
Berbagai hasil riset hukum dan kepemiluan juga banyak yang merekomendasikan perbaikan sistem politik kita, demi menjawab kebutuhan dan tantangan bernegara kedepan.
Sederhananya, kita sudah mengantongi semua prasyarat penting untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia.
Salah satu yang masih hangat diperbincangkan sebagai salah satu bagian dari reformasi sistem politik adalah, terkait dengan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Terbaru, ketika Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum dengan tiga pakar hukum tata negara terkait permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum, mekanisme Pilkada juga mendapat sorotan.
Selama kurang lebih dua dekade terakhir, demokrasi lokal di Indonesia berkembang melalui mekanisme Pilkada langsung.
Baca juga: Di Balik Sikap Dingin Cikeas ke Anies: Trauma 2024 atau Taruhan 2029?
Sistem ini diperkenalkan sebagai bagian dari agenda reformasi untuk memperkuat kedaulatan rakyat sampai ke tingkat daerah.
Namun setelah hampir 20 tahun berjalan, praktik Pilkada langsung mulai memunculkan sejumlah persoalan sistemik yang tidak bisa lagi diabaikan, terutama terkait tingginya biaya politik dan berulangnya kasus korupsi kepala daerah.
Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali marak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah, dapat menjadi indikator paling nyata dari persoalan tersebut.
Dalam berbagai laporan KPK, kepala daerah termasuk kelompok pejabat publik yang paling banyak terjerat perkara korupsi.
Jika ditarik dalam rentang dua dekade terakhir, puluhan kepala daerah telah berhadapan dengan proses hukum.
Berdasarkan hasil riset, untuk memenangkan Pilkada di satu daerah saja sepasang kandidat dapat mengeluarkan biaya politik puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah.
Biaya tersebut mencakup kebutuhan logistik kampanye, mobilisasi massa, konsolidasi politik dengan partai pengusung, hingga biaya operasional jaringan relawan.
Dalam praktik politik elektoral yang kompetitif, biaya tersebut sering kali dipandang sebagai investasi politik yang harus “dikembalikan” setelah kandidat berhasil menjabat.
Di sinilah paradoks demokrasi lokal muncul. Mekanisme yang dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi rakyat dan menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, justru berpotensi mendorong praktik korupsi ketika biaya politik menjadi terlalu mahal.
Saat struktur pembiayaan politik tidak sehat, maka kekuasaan publik mudah berubah menjadi instrumen pengembalian modal politik.
Upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memang penting, walaupun upaya yang lebih mengedepankan fungsi pencegahan dan supervisi masih harus terus ditingkatkan.
Namun, hal itu sekali lagi tidak akan pernah cukup, jika desain sistem politiknya tetap mendorong perilaku korupsi.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan
Maka dari itu, perubahan mekanisme Pilkada menjadi relevan untuk dipertimbangkan pada agenda reformasi sistem politik dalam waktu dekat.
Revisi Paket Undang-Undang Politik
Momentum untuk mengevaluasi sistem Pilkada saat ini sangat relevan seiring dengan agenda revisi paket undang-undang politik yang mulai dibahas di parlemen.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal juga semakin memperkuat hal tersebut.
Konsekuensinya, pemerintah dan DPR perlu menata ulang berbagai regulasi politik, mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, hingga UU Pemerintahan Daerah.
Bahkan, dalam rangka untuk mereformasi sistem politik secara menyeluruh, Profesor Jimly Asshiddiqie menyarankan setidaknya enam belas peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan perubahan.
Dalam kerangka revisi tersebut, gagasan Pilkada melalui DPRD kembali muncul sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan dengan rasional.
Secara konstitusional, pilihan ini sebenarnya tidak bertentangan dengan UUDRI 1945. Pasal 18 Ayat (4) hanya menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis, tanpa menentukan secara eksplisit bahwa pemilihannya harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Lalu, bagaimana dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terakhir, yang mengisyaratkan penguatan rezim pemilu lokal melalui pemilihan langsung?
Profesor Mahfud MD berpendapat, hal tersebut sesungguhnya tidak menghapuskan kemungkinan Pilkada melalui DPRD, disebabkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut berpedoman pada realita hukum dan politik saat ini yang masih mengamanatkan Pilkada langsung.
Terlebih lagi, Mahkamah tidak pernah mengatakan Pilkada tidak langsung adalah inkonstitusional.
Pilkada melalui DPRD memiliki sejumlah alasan rasional yang setidaknya dapat dipertimbangkan.
Baca juga: Mengakhiri Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat
Pertama, mekanisme ini berpotensi menurunkan biaya politik secara signifikan. Kontestasi politik tidak lagi membutuhkan mobilisasi pemilih dalam skala besar yang selama ini menjadi sumber pembengkakan biaya kampanye.
Dengan demikian, kebutuhan kandidat untuk mencari sumber pembiayaan politik yang tidak sehat dapat dikurangi.
Lebih lanjut, anggaran penyelenggaraan Pilkada yang akan dikeluarkan oleh negara juga akan berkurang sangat drastis jika mekanisme yang dipilih adalah melalui DPRD.
Kedua, proses seleksi kandidat dapat lebih menekankan pada kapasitas kepemimpinan dan kompetensi yang dimilikinya.
Dalam sistem Pilkada langsung, popularitas dan kekuatan logistik sering kali menjadi faktor dominan.
Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD membuka ruang bagi proses penilaian yang lebih rasional terhadap rekam jejak dan kemampuan calon kepala daerah dalam mengelola pemerintahan.
Dengan begitu, akan memberi peluang yang lebih besar bagi seluruh kader terbaik partai untuk ikut dalam kontestasi politik lokal.
Di sisi lain, rakyat dapat mengontrol kinerja anggota DPRD yang mewakilinya untuk memilih kepala daerah pada pemilu legislatif selanjutnya.
Ketiga, mekanisme ini dapat memperkuat stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Dengan desain seperti itu, sesungguhnya pemerintahan daerah di Indonesia dilaksanakan dengan prinsip kolektivitas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dengan mengubah mekanisme Pilkada melalui DPRD, kepala daerah akan mendapat dukungan penuh dari DPRD sejak awal pemerintahannya.
Sehingga akan lebih memungkinkan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam kerangka relasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di dalam negara hukum yang demokratis, hukum adalah hasil dari kesepakatan/konsensus politik seluruh warga negara melalui wakil-wakilnya di kekuasaan.
Sedangkan hukum yang baik adalah hukum yang dapat menjawab kebutuhan dan tantangan dari negara atau masyarakat pada masanya.
Mengevaluasi mekanisme Pilkada melalui perubahan seperangkat peraturan perundang-undangan, bahkan konstitusi jika diperlukan, adalah keniscayaan, bukan kemunduran demokrasi.
Oleh sebab itu, kita tidak perlu alergi ataupun takut untuk mengganti ketentuan hukum yang dirasa sudah tidak relevan lagi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tag: #pilkada #tidak #langsung #jalan #tengah #menuju #rasionalitas #politik #lokal