Kejagung Duga Ada Pengawas Tambang Bantu Samin Tan Lawan Hukum
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Dugaan korupsi dilakukan Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT yang kini sudah ditetapkan tersangka kasus tersebut.
“Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Baca juga: Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos Jerat KPK
Saat ini, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum.
“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.
Samin Tan Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Dalam kasus ini, PT AKT telah dicabut izin usahanya pada tahun 2017.
Tapi, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara hingga tahun 2025.
Baca juga: Kejagung Geledah Lokasi di 4 Provinsi Terkait Kasus Izin Tambang Samin Tan
Saat ini, tim auditor dari BPKP masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo.
Pasal 20 huruf a atau c UU No 1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 618 UU KUHP Baru
Tag: #kejagung #duga #pengawas #tambang #bantu #samin #lawan #hukum