Tambang, Izin, dan Relasi Kuasa: Pelajaran dari Kasus Samin Tan
SAMIN Tan adalah pengusaha batu bara yang dikenal sebagai pendiri PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan pengendali PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan dan perusahaannya menjadi sorotan dalam kasus terbaru. Jejak hukumnya telah muncul sejak 2019, di mana Samin Tan dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dugaan suap sektor tambang (Kompas, 26/3/2019).
Perkara itu berlanjut hingga didakwa memberi suap sekitar Rp 5 miliar kepada anggota DPR untuk pengurusan kontrak tambang.
Namun pada tahun 2022, Pengadilan Tipikor memvonis bebas dan Mahkamah Agung menolak kasasi KPK, hingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (Kompas, 13/6/2022).
Dalam pemberitaan Kompas, Samin Tan juga sempat buron sebelum menjalani proses hukum pada 2019-2022.
Dalam perkembangan terbaru kemarin, Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tambang di Kalimantan Tengah, dengan fokus pada aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diduga tetap beroperasi meskipun izin dicabut sejak 2017.
Baca juga: Bayang-bayang Impunitas di Tubuh Peradilan Militer
Terdapat pola yang sama pada dua kasus ini, baik pada kasus yang diungkap KPK pada periode 2019–2022, maupun kasus terbaru diungkap Kejaksaan Agung, yaitu nama Samin Tan selalu berada pada titik temu antara bisnis tambang, akses regulasi dan perizinan, dan relasi kekuasaan.
Pola itu muncul dalam bentuk dugaan suap untuk memengaruhi kebijakan pertambangan, yang pada kasus selanjutnya, bergeser menjadi dugaan penyalahgunaan izin dan praktik pertambangan pascapencabutan legalitas atau perizinan.
Rangkaian pola ini menunjukkan bahwa kasus Samin Tan dan korporasinya tidak bergerak sendiri, tapi diduga melibatkan aparatur pemerintah, aparatur hukum, bahkan pejabat politik, yang seharusnya bertindak mengawasi.
Mengapa praktik itu bisa berlangsung begitu lama seolah tanpa pengawasan? Jika benar aktivitas tambang tetap berjalan sejak pencabutan izin pada 2017 hingga kini, maka persoalannya tidak hanya pelanggaran oleh korporasi, tapi juga terjadi kegagalan sistem pengawasan negara.
Dalam tata kelola pertambangan, pengawasan dilakukan berlapis, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Ketika aktivitas tanpa izin dapat berlangsung bertahun-tahun, publik mempertanyakan, apakah ini murni kelalaian administratif, lemahnya kapasitas pengawasan, atau justru ada pembiaran sistemik yang melibatkan kolusi dengan aparatur?
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi seperti ini mengindikasikan adanya “relasi kuasa”. Operasi tambang skala besar tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dari pemerintah seperti dukungan logistik, akses distribusi, dan perlindungan maupun keamanan.
Sehingga, ada kemungkinan keterhubungan antara pelaku usaha dengan aktor-aktor lain, baik di level Kementerian, aparatur keamanan, aparatur penegak hukum, maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Di Balik Sikap Dingin Cikeas ke Anies: Trauma 2024 atau Taruhan 2029?
Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dari sisi korporasi semata.
Penegakan hukum harus dikembangkan untuk menelusuri rantai tanggung jawab yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak-pihak berwenang.
Jika tidak disertai keberanian menembus jejaring kekuasaan yang mungkin terlibat, baik di kementerian, pemerintah daerah, maupun aparatur keamanan dan penegak hukum, kasus ini berisiko menjadi serial berulang yang hanya berganti pelakunya, tetapi polanya tetap sama.
Dari sudut pandang teoritis, semakin besar diskresi dalam kebijakan, semakin tinggi insentif untuk rent-seeking (Krueger, 1974).
Pada saat yang sama, konsentrasi rente pada segelintir elite akan memperdalam ketimpangan dan melemahkan fungsi redistributif negara (Stiglitz, 2012).
Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga ekologis seperti kerusakan lingkungan (deforestasi, pencemaran air) hingga lubang tambang yang terbengkalai, menjadi biaya sosial-ekonomi yang ditanggung publik.
Dalam perspektif Stiglitz (2012), kondisi ini mencerminkan kegagalan pasar akibat distorsi kekuasaan.
Oleh karena itu, dalam konteks kasus terbaru, Kejaksaan Agung perlu memperluas pendekatan dengan memasukkan unsur “kerugian perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup kehilangan potensi penerimaan, distorsi pasar, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.
Lebih jauh, diperlukan perubahan paradigma kelembagaan, dari rezim berbasis izin menuju model pengelolaan langsung oleh negara.
Dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, negara seharusnya menjadi aktor utama dalam pengelolaan sumber daya strategis, baik melalui BUMN maupun skema lain yang menempatkan negara sebagai pemegang kendali atas produksi, distribusi, dan nilai tambah.
Keterlibatan swasta tetap dimungkinkan, tetapi dalam posisi subordinat sebagai operator teknis, bukan pemilik rente.
Baca juga: Menata Ulang MBG: Lebih Tepat Sasaran, Lokal, dan Kecil Biaya Birokrasi
Prinsip utamanya adalah mengembalikan kedaulatan sumber daya ke tangan negara, sehingga rente ekonomi dapat dikonversi menjadi kesejahteraan umum.
Dalam sektor pertambangan Indonesia, sistem berbasis perizinan menciptakan ruang bagi terjadinya praktik korupsi ini, karena kewenangan pemberian izin (perizinan) menjadi komoditas strategis yang dapat dinegosiasikan.
Dalam perspektif ekonomi politik dan kebijakan publik, masalah itu berakar pada model tata kelola yang bertumpu pada perizinan (licensing regime).
Model ini memberikan diskresi besar kepada negara, tetapi sekaligus membuka ruang lebar bagi korupsi dan state capture.
Padahal, secara konstitusional melalui Pasal 33 UUD 1945, penguasaan sumber daya alam oleh negara tidak hanya berarti mengatur, tetapi juga mengelola dan memastikan distribusi manfaatnya bagi rakyat.
Negara cenderung berhenti sebagai “pemberi izin”, bukan sebagai “pengelola utama”. Sehingga, izin berubah menjadi sumber rente, bukan instrumen tata kelola.
Kasus Samin Tan menjadi pengingat bahwa persoalan tambang di Indonesia bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan desain institusi ekonomi-politik sektor pertambangan.
Selama negara bertahan dalam posisi sebagai pemberi izin, praktik rent-seeking akan terus berulang, ketimpangan akan melebar, dan kerusakan lingkungan akan menjadi beban lintas generasi.
Sebaliknya, jika negara bertransformasi menjadi pengelola utama yang akuntabel dan transparan, maka amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat benar-benar diwujudkan.
Tag: #tambang #izin #relasi #kuasa #pelajaran #dari #kasus #samin