KPK Dalami Pemberian Uang dari Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
11:22
14 Mei 2026

KPK Dalami Pemberian Uang dari Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah uang yang diberikan PT Karabha Digdaya untuk pihak-pihak di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Joko Prihanto selaku Komisaris PT Karabha Digdaya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok pada Rabu (13/5/2026).

“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK: Seluruh Penyidikan Sah Menurut Hukum

Budi juga mengatakan, dua saksi atas nama Yanis Daniarto selaku Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, dan Zia Ul Jannah Idris selaku PNS tidak memenuhi pemanggilan penyidik.

“Saksi tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya,” ujarnya.

Kasus suap PN Depok

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Bos Perusahaan di Kasus PN Depok, Dalami Alur Perintah Suap

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut, tetapi eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

KPK menyebutkan, Yohansyah diminta Wayan dan Bambang untuk meminta fee Rp 1 miliar dari pihak PT Karabha Digdaya agar eksekusi lahan bisa dipercepat.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Eks Wakil Ketua PN Depok Sebut OTT Tak Sesuai Prosedur

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Seksi Mutasi Ditjen Badilum MA Jadi Saksi Kasus Korupsi PN Depok

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #dalami #pemberian #uang #dari #perusahaan #swasta #pihak #depok

KOMENTAR