Menanti Dewas KPK Turun Tangan Mengusut Kejanggalan Penahanan Yaqut
Polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. Selain menuai sorotan publik, keputusan tersebut juga berujung pada dua laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewas KPK didesak segera memeriksa pimpinan KPK dan jajarannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai Dewas perlu bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat.
“ICW mendesak agar Dewas melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dan para pihak yang patut diduga terlibat dalam pengalihan tahanan YCQ (eks Menag Yaqut Cholil Qoumas),” kata Wana melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK soal Polemik Status Tahanan Yaqut
Menurut Wana, Dewas mestinya segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak ada kecurigaan terkait keputusan KPK tersebut.
“Dewas harus segera bergegas menindaklanjuti aduan masyarakat agar kecurigaan mengenai adanya intervensi dari pihak eksternal dapat dibuka ke publik,” ujarnya.
Pengalihan tahanan jadi sorotan
Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Namun, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Baca juga: KPK Respons Pelaporan Etik Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Yaqut Tahanan Rumah
Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya.
Ia juga bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri.
“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.
Dua Laporan sudah masuk ke Dewas KPK
Sorotan tersebut berlanjut ke ranah formal dengan masuknya dua laporan ke Dewas KPK.
Laporan pertama disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK yaitu, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
Lalu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujarnya.
Boyamin juga melaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang dinilai tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tuturnya.
Baca juga: KPK Bantah Jadikan Yaqut Tahanan Rumah karena Lebaran: Ini Strategi Penanganan Perkara
Keempat, Boyamin mengatakan dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tidak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalian penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, Boyamin meminta Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.
Lalu Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum, dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ucap dia.
Dua hari berselang, pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Aziz Yanuar juga melaporkan pimpinan KPK dan jajarannya ke Dewas KPK terkait polemik pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Pengalihan Status Tahanan Yaqut Diputuskan KPK Lewat Rapat Pimpinan
Aziz Yanuar mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam dalam laporan tersebut.
“Laporan ini kita tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi tadi. Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa yang pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” kata Aziz di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Aziz mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan dokumen yang berisi beberapa hal yang dilanggar pimpinan KPK dan jajarannya, di antaranya, nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan.
Dia mengatakan, sangat jarang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mendapatkan privilege atau keistimewaan menjadi tahanan rumah.
“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundang-undangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Aziz mengatakan, laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan.
Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.
“Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas tentunya. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka. Tentu mereka punya mekanisme tersendiri, kita enggak mau intervensi lebih lanjut, tapi ya kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” ucap dia.
Tag: #menanti #dewas #turun #tangan #mengusut #kejanggalan #penahanan #yaqut