KPK Periksa Muhadjir Effendy, Apa Hubungannya dengan Kasus Kuota Haji?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
06:22
19 Mei 2026

KPK Periksa Muhadjir Effendy, Apa Hubungannya dengan Kasus Kuota Haji?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (18/5/2026).

Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Awalnya, Muhadjir mengajukan penundaan pemeriksaan ke KPK karena memiliki agenda yang sudah terjadwal.

Baca juga: KPK Sebut Muhadjir Effendy Minta Tunda Pemeriksaan Hari Ini

KPK pun sempat mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Muhadjir.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Namun, ketika hari mulai gelap, Muhadjir tiba-tiba datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin petang pukul 17.54 WIB.

Dia mengenakan kemeja batik coklat dengan celana panjang peci hitam sambil membawa dokumen berwarna coklat.

Baca juga: Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Penuhi Panggilan KPK Malam Ini

Apa hubungan Muhadjir dengan kasus kuota haji?

Usai menjalani pemeriksaan selama 1 jam 46 menit, Muhadjir tak banyak membahas materi pemeriksaannya.

Dia hanya mengatakan, diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.

“Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” kata Muhadjir usai diperiksa KPK.

Saat ditanya pemeriksaan terkait eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir mengatakan tidak ada pernyataan terkait hal tersebut.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Muhadjir Effendy: Aman-aman

“Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman,” ujar dia.

Muhadjir membenarkan sempat mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini ke KPK.

Namun, ia memilih untuk memenuhi panggilan penyidik setelah ramai pemberitaan terkait dirinya.

“Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok enggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang,” ucap dia.

Baca juga: Sempat Minta Tunda Diperiksa KPK, Muhadjir: Ada Berita, Kok Enggak Enak Saya Tunda

Secara terpisah, Budi mengatakan, penyidik meminta keterangan Muhadjir Effendy terkait tugasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 dan mengenai kuota haji tambahan tahun 2022.

“Saksi MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi.

Kasus korupsi kuota haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca juga: Periksa Muhadjir Effendy, KPK Minta Penjelasan soal Penugasan Menteri Agama Ad Interim

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Tag:  #periksa #muhadjir #effendy #hubungannya #dengan #kasus #kuota #haji

KOMENTAR