Fakta-fakta Kasus Samin Tan: Izin Dicabut sejak 2017, Tambang Jalan Terus hingga 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025.
Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari untuk 20 hari ke depan.
Berikut fakta-fakta kasus dan penahanan Samin Tan.
1. Izin dicabut, tambang masih lanjut
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyebut PT AKT menjual batu bara secara ilegal selama delapan tahun meskipun izinnya telah dicabut.
Baca juga: Jejak Kasus Samin Tan: 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Diduga Libatkan Pengawas
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut pada 2017.
Tetapi, perusahaan milik Samin diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara hingga tahun 2025.
“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief, di Kejagung, pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
2. Dugaan keterlibatan pengawas tambang
Kejagung menduga, perusahaan Samin tetap bisa beroperasi karena ada keterlibatan oknum penyelenggara negara, terutama dari pihak yang bekerja sebagai pengawas tambang.
“Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.
Baca juga: Tambang, Izin, dan Relasi Kuasa: Pelajaran dari Kasus Samin Tan
Saat ini, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum.
“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tetapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.
3. Penggeledahan di 4 Provinsi
Sebelum menetapkan Samin sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Syarief menyebutkan, penggeledahan dilakukan di empat provinsi yang berbeda, yaitu di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Penggeledahan masih berlangsung saat Samin diboyong ke Jakarta.
Baca juga: Kejagung Duga Ada Pengawas Tambang Bantu Samin Tan Lawan Hukum
Sejauh ini, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita.
4. Pernah berkasus di KPK
Sebelum memakai rompi tahanan berwarna pink, Samin pernah berurusan dengan KPK.
Pada tahun 2019 lalu, Samin selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus pemberian suap dan gratifikasi.
Saat itu, Samin menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar untuk mengurus persoalan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Atas permintaan Samin, Eni yang merupakan anggota panitia kerja mineral dan batubara di Komisi VII DPR, berupaya memengaruhi Kementerian ESDM dalam forum rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Samin tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Dia ditetapkan sebagai buron pada tahun 2020 dan ditangkap sekitar 5 April 2021.
Tidak lama, Samin dihadapkan ke meja hijau.
Baca juga: Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos Jerat KPK
Dakwaan dibacakan pada Juni 2021, lalu pada 30 Agustus 2021, Samin divonis bebas.
Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pandangan majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap tetapi delik gratifikasi.
Dengan demikian, tidak mungkin pemberi gratifikasi diancam pidana.
Sebaliknya, dalam UU tersebut pihak yang dapat dikenai pidana justru penerima gratifikasi, ketika si penerima tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari.
Majelis hakim justru menilai Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta sejumlah uang untuk biaya pencalonan kontestasi Pilkada di Kabupaten Temanggung.
Dalam perkara ini, Eni Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019.
Baca juga: Izin Dicabut 2017, Perusahaan Milik Samin Tan Diduga Tetap Menambang Batu Bara
Majelis hakim juga mengenakkan Eni pidana pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dollar Singapura karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar, 40.000 dollar Singapura.
JPU mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung justru memperkuat vonis di pengadilan tingkat pertama, Samin tetap divonis bebas dalam kasus yang ditangani KPK.
Tag: #fakta #fakta #kasus #samin #izin #dicabut #sejak #2017 #tambang #jalan #terus #hingga #2025