Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Petugas kepolisian berjaga di dekat gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc]
16:40
21 Mei 2026

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis. Hakim menyatakan Michael terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara terhadap Michael.

Dalam sidang tuntutan pada Senin (11/5), JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menyebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.

Garis polisi masih terpasang di pagar Ruko Terra Drone yang hangus terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Khaerul Izan)Garis polisi masih terpasang di pagar Ruko Terra Drone yang hangus terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Khaerul Izan)

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin (11/5).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.

Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.

Dalam dakwaannya, Michael Wishnu Wardana disebut melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum atas barang.

Editor: Bella

Tag:  #dirut #terra #drone #divonis #tahun #bulan #penjara #dalam #kasus #kebakaran #tewaskan #orang

KOMENTAR