Kasus Andrie Yunus Bukan Perkara Biasa, Mengapa TGPF Dinilai Mendesak Dibentuk?
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi solidaritas untuk aktivasi KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan oknum anggota BAIS TNI. Aksi berlangsung di depan Kodim 0905 Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (31/3/2026) sore. (KOMPAS.COM/Erik Alfian)
09:18
1 April 2026

Kasus Andrie Yunus Bukan Perkara Biasa, Mengapa TGPF Dinilai Mendesak Dibentuk?

Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus menguat dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga parlemen.

Dorongan ini muncul seiring kekhawatiran bahwa penanganan melalui mekanisme penegakan hukum konvensional tidak cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan aparat negara dalam peristiwa tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dugaan keterlibatan aparat negara menjadi alasan utama perlunya mekanisme independen.

“Keterlibatan aparat negara seperti anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam teror air keras tersebut mengirimkan pesan bahwa penegakan hukum konvensional tidaklah cukup untuk membongkar dugaan keterlibatan negara dalam mengorganisir teror terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujar Usman kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Aktivis Mengadu ke DPR soal Kasus Andrie Yunus: Dorong Peradilan Umum hingga Pembentukan TGPF

Menurut Usman, pembentukan TGPF penting sebagai instrumen independen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Ia menilai, model ini memiliki preseden kuat, salah satunya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

“Ini sudah terbukti dalam kasus pembunuhan Munir, di mana tim independen berhasil menemukan indikasi keterlibatan lembaga intelijen dalam skenario pembunuhan Munir,” kata Usman.

Ia menegaskan, tanpa tim independen, terdapat risiko besar bahwa pengungkapan kasus hanya bersifat parsial.

“Risiko paling besarnya adalah pengungkapan fakta yang parsial. Kami ingin fakta diungkap apa adanya, terlepas apakah ada aktor negara yang mendalangi peristiwa ini,” ujarnya.

Selain aspek penegakan hukum, Usman juga menyoroti dampak kasus ini terhadap citra Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam konteks komitmen terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Menggulung: Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Desakan Peradilan Umum

“Teror terhadap Andrie jelas mencoreng muka Indonesia sebagai presiden dewan HAM di tahun ini,” kata dia.

Ia juga mengkritik praktik penggunaan lembaga intelijen untuk memantau kritik publik.

Menurutnya, pernyataan presiden, baik pada era Joko Widodo maupun Prabowo, yang mengaku memiliki data intelijen terkait aktivitas politik dan kritik publik, menunjukkan adanya persoalan serius.

Usman menegaskan bahwa fungsi intelijen tidak boleh disalahgunakan untuk memantau masyarakat sipil yang kritis.

“Penggunaan intelijen untuk memantau kritik merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat. Intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini untuk mencegah ancaman keamanan nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” ucapnya.

Baca juga: Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus

TGPF dinilai mendesak

Desakan pembentukan TGPF juga disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Ia menilai, tidak ada pilihan lain selain membentuk tim independen di tengah perkembangan kasus yang dinilai mengkhawatirkan.

Menurut Hendardi, terdapat dua perkembangan krusial.

Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab.

Kedua, adanya kesan melemahnya proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menyoroti bahwa Polri sempat mengungkap inisial dua pelaku, namun berbeda dengan versi tersangka yang disampaikan oleh TNI.

“Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahanan Maximum Security

Menurut dia, pembentukan TGPF menjadi langkah objektif untuk mengungkap perkara sekaligus menjawab hak publik atas informasi.

“TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen,” ujarnya.

Hendardi menambahkan, kehendak politik untuk menegakkan hukum hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan TGPF, meski sebelumnya Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus secara objektif, terbuka, dan cepat.

“Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik untuk menegakkan hukum hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF,” kata Hendardi.

Belum sentuh aktor intelektual

Dari sisi masyarakat sipil, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai penanganan kasus mengalami stagnasi.

Baca juga: TAUD Desak Komnas HAM Libatkan Jaksa Agung Tangani Kasus Andrie Yunus

“Kami melihat ada stagnasi atau kelambatan proses hukumnya. Kami dari awal berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk menentukan forum yurisdiksinya, atau forum penuntasan kasusnya,” ujar Dimas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama KontraS, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik serangan, bukan hanya pelaku lapangan.

Karena itu, KontraS mendorong DPR agar mendesak Presiden membentuk TGPF.

“Kami meminta dalam forum ini penting untuk mendorong presiden mengeluarkan keputusan politik yaitu membentuk TPF,” kata dia.

Menurut Dimas, pembentukan TGPF diperlukan karena adanya hambatan legal formal maupun hambatan politis dalam penanganan perkara.

Dukungan dari Parlemen

Dukungan terhadap pembentukan TGPF juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III.

Baca juga: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disebut Percobaan Pembunuhan Berencana, Mengapa?

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyatakan, pembentukan TGPF merupakan hal yang memungkinkan secara politik dan memiliki preseden yang baik.

“Ini kan political will. Bukan soal boleh dan tidak boleh. Boleh. Mudah-mudahan TGPF bisa terkabulkan. Saya pribadi mendukung,” ujar I Wayan Sudirta.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menyatakan Fraksi PDI-P mendukung pembentukan TGPF.

“Saya kira ini beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan memastikan bahwa TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), Fraksi PDI Perjuangan setuju untuk membentuk,” ujar Mercy.

Ia menilai serangan terhadap Andrie merupakan tindakan yang terencana.

“Ini peristiwa tindak pidana dalam bentuk yang amat, amat sangat targeted, sistematik, di-setting dan dirancang khusus,” ucap dia.

Mercy juga menegaskan pentingnya penegakan hukum agar tidak menciptakan preseden buruk bagi demokrasi.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Prosesnya Dikhawatirkan Jadi Tertutup

“Demokrasi enggak boleh kalah terhadap teror saat ini. Enggak boleh kalah,” kata Mercy.

Ia mendorong agar proses peradilan umum berjalan paralel dengan proses di lingkungan militer.

“Proses peradilan sipil kita dukung penuh untuk berjalan paralel bersamaan dengan penanganan kasus yang ditangani di Puspom militer,” ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai kasus ini memiliki dimensi politik.

“Kasus ini bukan kasus pidana biasa. Jadi, kasus ini sekali lagi bukan kasus pidana biasa yang solusinya juga biasa-biasa saja,” kata Benny.

Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai upaya menciptakan ketakutan di masyarakat sipil.

“Ini adalah operasi politik untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil,” ujarnya.

Atas dasar itu, Fraksi Demokrat mendukung pembentukan TGPF sebagai bentuk pengujian komitmen pemerintah.

“Oleh sebab itu, saya rasa tidak salah kalau kita mendukung dan mengusulkan kepada Bapak Presiden supaya beliau membentuk tim gabungan pencari fakta,” kata dia.

Kondisi korban

Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.

Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kondisinya dilaporkan serius, dengan luka bakar kimia mencapai 24 persen yang meliputi wajah, dada, serta kedua lengan.

Tim medis juga menemukan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area mata kanan, yang menyebabkan penipisan jaringan kornea.

Sejauh ini, Andrie telah menjalani serangkaian operasi terpadu, termasuk pembersihan jaringan mati (debridement) dan cangkok kulit.

Proses pemulihan diperkirakan berlangsung panjang, dengan estimasi waktu hingga dua tahun.

Tag:  #kasus #andrie #yunus #bukan #perkara #biasa #mengapa #tgpf #dinilai #mendesak #dibentuk

KOMENTAR