Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)
15:02
1 April 2026

Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”

- Frasa dalam pasal korupsi di KUHP baru ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bersifat "sapu jagat".

Berdasarkan penjelasan pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, frasa yang dipermasalahkan di MK adalah frasa berikut ini:

- Menguntungkan diri sendiri

- Memperkaya diri sendiri

- Merugikan keuangan negara

Frasa-frasa di atas berpotensi menjadikan pasal korupsi dalam KUHP bersifat sebagai “pasal sapu jagat”.

Baca juga: Pengusaha Gugat Pasal Korupsi KUHP Baru ke MK karena Bersifat Sapu Jagat

Kuasa hukum penggugat bernama Ngarijan Salim yakni Yani Rambe mengungkapkan frasa-frasa itu termuat dalam dua pasal dalam KUHP baru yang kini digugat kliennya.

“Bahwa dengan ini pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap materi muatan Pasal 603 dan Pasal 604,” kata Yani Rambe dalam persidangan di MK pada Rabu (1/4/2026).

Baca juga: MK Tolak Gugatan KUHP Baru soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana

Berikut bunyinya:

Pasal 603

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Dinilai sebagai pasal sapu jagat

Menurut pemohon, kata Yani Rambe, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berpotensi menimbulkan konflik norma, baik secara vertikal maupun horizontal, serta membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Pemohon juga menilai frasa “menguntungkan diri sendiri” dan “memperkaya diri sendiri” serta “merugikan keuangan negara” berpotensi menjadikan kedua pasal tersebut sebagai “pasal sapu jagat”.

Pasal sapu jagat adalah pasal yang jangkauannya sangat luas dan interpretasinya terlalu fleksibel sehingga berpotensi mengkriminalisasi kebijakan.

Yani Rambe mencontohkan kasusnya, di mana hakim kasasi menyatakan pemohon menguntungkan diri sendiri, tetapi tetap menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, padahal unsur tersebut dianggap lebih terkait dengan Pasal 3.

“Oleh karena kerugian tersebut sesungguhnya tidak terbukti disebabkan perbuatan pemohon dengan tidak adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas dan nyata yang dapat dibuktikan menguntungkan atau memperkaya pemohon,” jelas dia.

Pemohon juga menilai Pasal 3 UU Tipikor tidak tepat diterapkan karena ia bukan pejabat negara.

Lebih lanjut, pemohon menyebut konsep “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP telah bergeser setelah putusan MK sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Kedudukan pemohon

Yani menjelaskan, pemohon merupakan warga negara Indonesia sekaligus pemilik PT Al Ichwan Garment Factory dan berstatus sebagai wajib pajak.

Pemohon didakwa melakukan tindak pidana ikut campur merekayasa proses penurunan luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengintervensi pejabat dan staf di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Perbuatan pemohon didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan KUHP Baru Pasal Memperkaya dan Menguntungkan Orang Lain

Dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

“Sedangkan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024, mengadili dan memutus pemohon ‘telah terbukti menguntungkan diri terdakwa’ dan dalam amarnya menyatakan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” ujar Rame dalam persidangan tersebut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, yakni meminta MK menyatakan Pasal 603 dan 604 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tag:  #frasa #korupsi #digugat #untungkan #diri #sendiri #hingga #rugikan #negara

KOMENTAR