Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI tentang Program Kerja Tahun 2026 dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK di Jakarta, Selasa (31/3/2026).(DOK. Kementerian PANRB)
17:42
1 April 2026

Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.COM - Peraturan yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, soal Work Frome Home (WFH) tiap Jumat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku sekarang, meski WFH pertama baru akan dilakukan pekan depan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 alias hari Rabu (1/4/2026) ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.

Meski aturan WFH tiap Jumat untuk ASN mulai berlaku, namun Jumat pertama WFH tidak jatuh pada Jumat 3 April 2026 lusa.

Soalnya, Jumat 3 April 2026 besok merupakan tanggal merah memperingati Wafat Yesus Kristus.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik

Menteri Rini menjelaskan, instansi pemerintah diminta menerapkan fleksibilitas kerja dengan ketentuan empat hari bekerja di kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat.

“Empat hari kerja dalam satu minggu dilaksanakan secara WFO dan satu hari kerja dilaksanakan secara WFH,” kata Rini, dikutip dalam surat edaran, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi memiliki kewenangan mengatur proporsi pegawai serta mekanisme teknis pelaksanaan WFH sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik.

“Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan karakter tugas kedinasan, layanan pemerintahan, serta pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian pola kerja tersebut tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik.

Instansi diminta memastikan layanan esensial, seperti kesehatan, administrasi kependudukan, keamanan, dan layanan kedaruratan tetap berjalan optimal serta mudah diakses masyarakat.

Selain itu, instansi juga didorong mengoptimalkan penggunaan sistem informasi guna mendukung pelaporan kinerja dan kehadiran pegawai secara digital.

“Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme pelayanan sesuai standar,” tegasnya.

Efisiensi energi

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan operasional, antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen.

Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.

Sementara untuk pemerintah daerah, panduan teknis akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Tag:  #aturan #tiap #jumat #untuk #resmi #berlaku #mulai #hari

KOMENTAR