Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Terdakwa Amsal Sitepu menangis usa hakim membacakan putusan bebas di PN Medan, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS TV)
17:50
1 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan

Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa merupakan bentuk nyata dari tegaknya rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Putusan ini adalah kemenangan bagi rasa keadilan masyarakat. Kita melihat seorang pekerja kreatif yang sudah menyelesaikan kewajibannya, namun hampir terjerat hukum karena persoalan administratif yang tidak terbukti. Hakim telah menunjukkan keberanian dalam menegakkan keadilan substantif," ujar Martin saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Martin menyampaikan, rasa keadilan masyarakat terusik jika seseorang yang benar-benar bekerja dan menghasilkan karya justru dipaksakan untuk bersalah.

Baca juga: Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa masyarakat ingin melihat hukum yang adil ketika Amsal Sitepu dikriminalisasi.

"Masyarakat ingin melihat hukum yang adil. Ketika fakta persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara dan pekerjaan itu nyata ada bentuknya, maka vonis bebas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat hukum kita di mata publik," tutur dia.

Lalu, Martin mengapresiasi integritas majelis hakim yang tidak goyah oleh tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, hakim telah menjalankan fungsi sebagai benteng terakhir bagi mereka yang mencari keadilan.

Lebih lanjut, Martin mengaitkan pentingnya kepastian hukum dengan keberlangsungan ekonomi kreatif.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas

Dia berpandangan, kriminalisasi yang dipaksakan hanya akan membunuh kreativitas anak bangsa.

"Ekonomi kreatif kita, termasuk jasa videografi, adalah sektor yang mengandalkan keahlian dan gagasan. Jika para pelakunya terus dihantui ketakutan akan dikriminalisasi padahal mereka sudah bekerja sesuai kontrak, maka ekosistem ini akan mati. Inilah mengapa rasa keadilan bagi Amsal juga menjadi rasa aman bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya," kata Martin.

Martin berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif dalam membedakan antara tindak pidana korupsi dengan dinamika profesional di lapangan.

"Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menabrak rasa keadilan masyarakat kecil dan para pekerja profesional yang sedang berupaya mencari nafkah secara halal melalui karya," ujar dia.

Amsal Sitepu bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Baca juga: Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.

Berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

Baca juga: Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.

"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Baca juga: Afirmasi Vs Risiko Kontrak Pemerintah, Preseden Setelah Amsal Bebas

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.

Tag:  #amsal #sitepu #bebas #anggota #kemenangan #bagi #keadilan

KOMENTAR