WFH Satu Hari Sepekan, Bagaimana Skema Penyaluran Bansos?
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bicara soal bansos dan kebijakan WFH saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
11:30
2 April 2026

WFH Satu Hari Sepekan, Bagaimana Skema Penyaluran Bansos?

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan tidak ada perubahan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) setelah adanya kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan.

"Sementara tetap ya skemanya. Jadi kita lewat Himbara dan lewat PT Pos. Sementara seperti itu. Ya belum ada (yang berubah)," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026) malam.

Gus Ipul, panggilan karib Mensos menyampaikan bahwa pihaknya justru memperoleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS) lebih cepat dari sebelumnya.

Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20 pada awal triwulan, kini dimajukan menjadi tanggal 10, yakni 10 April, 10 Juli, dan 10 Oktober.

Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, MenPANRB Wajibkan Instansi Evaluasi Kinerja Secara Berkala

"Nah yang terpenting buat kami sekarang ini adalah bagaimana kami memperoleh data terbaru dan alhamdulillah dengan BPS kami sudah mencoba melakukan koordinasi lebih awal," ucapnya.

Dengan waktu yang lebih banyak untuk penyaluran, Gus Ipul berharap persentase penyalurannya bansos terus meningkat meski adanya kebijakan WFH satu hari sepekan.

"Jadi minggu ketiga mungkin. Kami mulai minggu ketiga bulan April ini (menyalurkan bansos Triwulan II)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Baca juga: Kementerian PANRB: WFH ASN Bukan Hari Libur!

SE yang diterbitkan tersebut berlaku mulai hari ini, 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.

Selain sektor pendidikan, pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Tag:  #satu #hari #sepekan #bagaimana #skema #penyaluran #bansos

KOMENTAR