Parliamentary Treshold: Cermin Konstitusionalisme Otokrat
PARLIAMENTERY threshold – ambang batas minimal perolehan suara sebuah partai agar calon anggota legislatif sebuah partai bisa memasuki DPR, kembali menghiasi rencana – tak terkordinasi – perubahan UU Pemilu.
Selau begitu, setiap kali UU pemilu hendak dibahas, parliamentary threshold muncul dan muncul lagi.
Naikan angka treshold, turunkan, bahkan meniadakannya, itu saja yang terus disodorkan ke tengah masyarakat.
Menyederhanakan spektrum politik di DPR, sejauh ini terlihat menjadi ekspektasi inti gagasan parliamentary threshold.
Terlalu beragamnya partai di DPR, dalam konteks ini, sama dengan menghadirkan kerumitan proses pengambilan keputusan.
Merumitkan proses pengambilan keputusan, sama dengan menempatkan pemerintah, dan partai yang memerintah dalam masalah besar. Masuk akalkah argumentasi itu?
Kekonyolan Konstitusionalisme Otokrat
Konstitusionalisme otokrat yang tersaji disepanjang sejarah, mengukir eksistensinya dengan satu hal; keragaman haluan politik didefenisikan sebagai ancaman, bahkan bahaya nyata, yang dihadap penguasa, sehingga harus disingkirkan sedari awal.
Konstitusionaisme jenis ini turut dipandu dengan identifikasi kawan dan lawan. Kawan dirangkul, dan lawan harus disingkirkan, secepat yang bisa dilakukan.
Keragaman, harus diakui, tidak pernah disodorkan ilmu konstitusi sebagai cara memanggil dan memanggungkan akuntabilitas, trasparansi serta responsibilitas dalam bernegara.
Sejarah politik sedari Romawi kuno, hingga kini menunjukan dengan sangat meyakinkan betapa keragaman tidak pernah andal sebagai cara menghentikan praktek political clandestein, faksi, dan chicanery – penipuan – dan semua yang serupa dengannya dalam kehidupan politik.
Menariknya, kelemahan-kelemahan itu tidak pernah mematahkan ekspektasi dan harapan menyertakan berbagai kalangan dalam pengambilan keputusan demi kebaikan bersama.
Baca juga: Ironi Dominasi Kebenaran dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar Kebangsaan
Akhirnya keragaman muncul menjadi elemen politik tak terelakan. Cara ini penting untuk dua alasan.
Pertama, menaikan legitmasi substansi urusan rakyat, untuk diberi kapasitas hukum sebagai urusan pemerintahan, yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Kedua, tidak hak warga negara yang ditangguhkan, apalagi disingkirkan.
Keduanya hal itulah yang disodorkan para konstitusionalis dan ilmuan politik sebagai elemen kunci, tak tergantikan, pemerintahan yang berbentuk republik.
Bukan pemerintahan republik namanya, bila hak sebagai warga hanya diberi kepada sekelompok orang.
Bukan republik namanya bila hanya sekelompok orang yang diberi hak ikut serta menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Itulah alasan utama bangsawan, aristoi – aristokrat – yang berabad-abad eksis sebagai warga – memiliki hak – ikut serta menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, dihentikan.
Penghentian privilege itu, harus diakui tidak terjadi dalam semalam.
Cerita politik aristokrat, dalam sejarahnya yang terverifikasi, tidak pernah jauh dari cerita tentang selfi-interest, cerita tentang melipatgandakan kekayaan mereka.
Juga cerita tentang faksi, klik, dan sejenisnya. Semuanya terdekorasi diseluruh spektrum politik sialan mereka.
Keuntungan finansial yang diperoleh dari status mereka sebagai senator, menjadi tantangan terbeser mereka mau menerima kehadiran perwakilan kaum plebian.
Plebian, nama yang diberikan untuk orang diluar aristoi, yang karena jumlahnya disebut– populus – untuk bisa menjadi anggota, apa yang sekarang disebut legislative.
Butuh waktu berabad-abad, dan dengan perjuangan berbiaya mahal sampai plebian memperoleh pengakuan sebagai manusia berstatus civilis, semakna dengan citizen; orang-orang kota, merdeka dan memiliki harkat dan martabat, untuk dapat berpartisipasi membicarakan masalah-masalah perkotaan – politik – di parlemen.
Ini menandai transformasi awal republik.
Praktis, perjuangan plebian tidak pernah bukan tentang perjuangan memperoleh pengakuan menjadi civilis, citizen – warga kota – polisei atau polis - orang yang memiliki harkat dan martabat.
Berstatus sebagai warga kota; merdeka, memiliki harkat dan martabat disodorkan sebagai persyaratan mutlak, tak tergantikan agar mereka bisa ikut terlibat dalam membicarakan masalah-masalah kota – politik – di parlemen.
Manusia merdeka tidak pernah memiliki makna lain, selain manusia yang memiliki harkat dan martabat.
Baca juga: Feodalisme Dewan Juri
Tidak seperti budak, yang tidak lebih dari sekadar property. Berstatus sebagai citizen sama dengan mereka memiliki hak mengikuti pemilihan umum.
Dalam konteks ini, pemilihan umum tidak pernah bermakna lain, apapun, selain sebagai pernyataan eksistensial diri pemilih sebagai manusia merdeka. Memilih, dengan demikian tidak pernah punya makna lain selain pernyataan kehendak, tanpa restriksi yang didorong oleh ketakutan, khas aristokrat Romawi kuno.
Pemilihan umum untuk alasan ini, adalah atribut konstitusional utama republik.
Republik tanpa pemilu yang menyertakan semua warga, bukan republik. Dan tidak ada pemilihan umum tanpa manusia merdeka.
Diterima dan terlembagakannya perwakilan plebian dalam parlemen, tribune – menjadi dasar lahirnya konsep populares; utusan – wakil penduduk, melengkapi konsep “optimate” atau “delegate” perwakilan aristokrasi.
Menariknya perilaku kedua jenis perwakilan ini sama dalam banyak aspek substansial.
Apakah perilaku para perwakilan populares, yang sama dalam semua aspeknya dengan perwakilan kaum bangsawan – delegate – merupakan akibat langsung dari jual beli suara dalam pemilu itu? Entahlah.
Tetapi harus diakui pemilu-pemilu di Republik Romawi benar-benar tersaji sebagai arena suap menyuap, atau apa yang disebut ambitus - electoral corruption - kepada pemilih, dengan cara dan bentuk yang beragam.
Ambitus dan penipuan (chicanery) pemilihan umum, dalam kenyataannya tertanam jauh dan muncul menjadi tatanan politik pemilu itu.
Bukan tidak ada usaha untuk menghentikannya, tetapi tidak satupun dari semua usaha, termasuk membuat UU, misalnya lex Cornelia dan lex Calpurnia, sesuai nama pengusul, yang berakhir dengan hasil hebat. UU ini tidak pernah bisa efektif.
Kenyataan itulah yang digunakan Gubernur Morris, salah satu pria cerdas dalam Philadelphia Constitutional Convention 1787, pendukung tanpa syarat strong federal government, penulis pembukaan UUD Amerika, menolak gagasan menyerahkan anggota legislatif memilih presiden.
Mereka, anggota legislatif, dalam pandangan Morris yang dituntun sejarah, akan bekerja dalam pola intrik, komplotan, faksi dan sejenisnya.
Mirip dengan Morris, Alexander Hamilton melalui Federalis Paper 68, menyatakan tidak ada yang lebih diinginkan selain setiap rintangan yang memungkinkan untuk melawan setiap persekongkolan, intrik dan korupsi.
Musuh-musuh yang paling mematikan dalam pemerintahan republik, secara alami dapat diharapkan mendekat lebih dari satu arah, tetapi terutama dari keinginan kekuatan asing untuk mendapat pengaruh yang tidak pantas dalam dewan kita.
Konstitusi Gotong Royong
Penampilan praktis politik parlemen dimanapun, selalu memiliki jarak sangat jauh dari elemen edukatif, dengan dimensi-dimensi etis yang layak.
Politisi bijak sebijak merpati, dan politisi liar seliar ular, memang tidak pernah ada.
Politik tidak pernah benar-benar hitam putih, walau bukan tak pernah bisa seperti itu untuk waktu tertentu, karena kepentingan tertentu.
Parliamentary threshold, yang sedang menggema saat ini, pasti tidak dikerangkakan pada perspektif Smithian, ahli hukum dan politisi Jerman, yang sangat menghebohkan dunia politik dan akademik pada masanya itu.
Carl. J Smith, yang pada tahun 1922 menghebohkan dunia politik dan hukum Jerman dengan bukunya hebatnya “Theology Politic” mendefenisikan politik sebagai dunia kawan – friend dan lawan, enemy.
Mereka yang sehaluan dengan kita adalah kawan kita, dan mereka yang berada diluar blok haluan politik kita, sepenuhnya menjadi lawan kita.
Mereka yang karena asal-usul bukan Jerman, menjadi musuh Jerman.
Parliamentary threshold memang tidak dapat dikerangkakan ke dalam perspektif Theology Politic-nya Schimith.
Tetapi tidakkah parliamentary threshold itu berakhir dengan keadaan yang sama?
Tidakkah ada orang, selain calon anggota legislatif, tetapi juga pemilih, sama-sama tersingkir atau disingkirkan dari gelanggang partisipasi penyelenggaraan pemerintahan?
Siapa yang menyuarakan kepentingan mereka yang telah disingkirkan melalui parliamentary treshold ini?
Negara ini pernah memberi batas untuk kebebasan memilih, bukan membiarkan mereka memilih, lalu disingkirkan setelah itu.
Sekalipun begitu, batas bebas itu, yang mencerminkan kebijakan berkarakter otokrat ini memperoleh cemohan tanpa ujung, hingga reformasi merenggut semuanya, dan melembagakan prinsip-prinsip pemilihan umum dalam UUD 1945.
Melembagakan prinsip-prinsip pemilihan dalam UUD, berikut penegasan pengakuan terhadap hak asasi manusia, menandai tercipta, bahkan terkonsolidasinya konstitusionalisme berkerangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, menggantikan konstitusionalisme otokrat, yang tidak rasional itu.
Konstitusionalisme khas reformasi ini, dalam seluruh sifat dan esensinya tidak memberi tempat terhadap parliamentary threshold.
Mengatakan parliamentary threshold tidak bertentangan dengan prinsip equality before the law, juga tidak bertentangan dengan hak ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sama dengan mengatakan siang untuk malam yang gelap.
Menyatakan parliamentary threshold tidak menghilangkan, menghanguskan suara para pemilih, sama dengan menyatakan politik demokratis menjustifikasi pemberangusan hak orang merdeka, dengan alasan efektifitas pengambilan keputusan.
Betul, sejarah perjalanan konstitusionalisme yang detailnya dilukis oleh politisi, tidak benar-benar linear.
Pemilihan umum, dalam kasus Amerika hingga tahun 1964, menyuguhkan banyak cerita tentang penyingkiran hak-hak orang tertentu, dengan alasan tertentu.
Amerika dan Inggris, dua negara yang demokrasinya terlalu sering dihormati dan dijadikan preferensi setiap kali demokrasi didiskusikan, berada di halaman cerita ini.
Peyingkiran orang-orang negro dari pemilu, baru terhenti setelah perang Utara-Selatan.
Dihentikan dengn cara melakukan Amandemen ke-XIV, membebaskan syarat kepemilikan harta benda, kemampuan membaca dan menulis sebagai syarat dapat memilih.
Faktanya, amandemen hebat ini hanya berarti dalam makna nominal, hebat di atas kertas. Sampai dengan pemilu 1964, praktek ini belum benar-benar tereleminasi.
Cukup menarik, politik Amerika ditahun-tahun itu, tahun ujung pemerintahan John F. Kennedy, direkam oleh Vincent Bevin, Jurnalis kawakan, yang pernah bekerja untuk Los Enggles Times di Brasil, sebelum akhirnya bekerja juga di Financial Times London.
Joe Kennedy, adik Presiden John F. Kennedy, tulis Vincent “memahami satu kebenaran mendasar mengenai kekuatan politik Amerika; Anda bisa membelijya.
Lebih jauh Vincent menulis “menurut salah satu sepupunya, ia merogoh kocek sangat dalam pemilihan kongres Jack. Ia berkata kepada dua wartawan, politik tak beda dengan perang."
Butuh tiga hal untuk memenangkannya; Pertama: uang, kedua: uang dan ketiga: uang.
Asisten Joe, tulis Bevin lebih lanjut, suka membagi-bagi uang di toilet agar tidak mudah diketahui.
Membatasi keragaman spektrum politik, pasti tidak pernah dibayangkan sebagai cara mempersemipit pasar politik.
Apapun itu, urusan membatasi, jelas bukan cerita tipikal politik Indonesia pasca konsolidasi hak-hak warga negara dalam UUD 1945.
Baca juga: Menggugat Keterlibatan Militer dalam Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Tetapi bukan itu masalah terdalamnya. Masalahnya, sedari awal bangsa ini telah menaruh hormat terhadap kerjasama, gotong-royong sebagai nilai-nilai hebat yang memandu bangsa ini.
Pengagungan terhadap nilai-nilai itu, menjadi dasar para pendiri negara memberi tempat kepada utusan golongan, besar dan kecil, berkerangka semangat sebangsa setanah air, sependeritaan dan sepenanggungan.
Mereka tahu semangat ini merupakan energi tak tergantikan dalam menyuburkan kesatuan bangsa.
Menyingkirkan, bukan hanya pemilih, tetapi orang-orang minoritas secara sengaja, hanya demi efektifitas pengambilan keputusan, sama sekali tidak menggoda mereka.
Dalam kenyataannya keragaman spektrum politik tidak pernah benar-benar menjadi penghalang bangsa membuat keputusan-keputusan penting.
Konstituante boleh saja dibilang gagal menghasilkan UUD, dan DPR-GR pada tahun 1960 boleh saja dibilang bertele-tele membahas rancangan APBN, sehingga dibubarkan, tetapi itu bukan perkara keragaman.
Itu perkara lain, yang berputar disekitar tali-temali kompleks politik besar.
Dewasa, untuk tidak mengatakan naiknya kesadaran bernegara, membuat MPR hasil pemilu 1999, berhasil mengubah UUD 1945.
Keberhasilan ini benar-benar merupakan panggung paling telanjang tentang keragaman sebagai hal bagus.
Debat panjang, penuh argumentasi dan ekspektasi, hebatnya, tidak menghalangi mereka menemukan akhir yang manis untuk bangsa ini. Pasal-pasal UUD 1945 pun akhirnya disepakati untuk diubah.
Berhentilah melegalkan parliamentary threshold. Selain sifatnya buruk untuk pemerintahan republik, juga tidak memiliki pijakan rasional empiris.
Ini bukan soal liberalisasi politik. Ini adalah cara republik menghargai suara setiap orang merdeka, juga cara republik menyegarkan lagi nilai-nilai gotong royong yang menjadi fundasinya.
Tag: #parliamentary #treshold #cermin #konstitusionalisme #otokrat