Ikahi Mengacu KUHAP Baru, Penangkapan Hakim Dilakukan Jika Mendapat Izin Ketua MA
Ilustrasi hakim.(Shutterstock)
12:22
2 April 2026

Ikahi Mengacu KUHAP Baru, Penangkapan Hakim Dilakukan Jika Mendapat Izin Ketua MA

- Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menjelaskan, penangkapan dan penahanan hakim yang melanggar hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikahi, Yanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim, pada Selasa (31/3/2026).

"Penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," ujar Yanto dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Diminta Perjelas Status Hakim Ad Hoc

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 98 dan 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar tiga klausul dalam RUU Jabatan Hakim yang mengatur soal penangkapan dan penahanan hakim dihapus.

"KUHAP baru tidak mengatur klausul pengecualian atas syarat penangkapan dan penahanan hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Oleh karenanya tiga klausul pengecualian sebagaimana draf RUU abatan Hakim harus dihapus karena bertentangan dengan norma dalam KUHAP baru dan melanggar prinsip independensi hakim," ujar Yanto.

Baca juga: Bahas RUU Jabatan Hakim, Ikahi Usulkan Hakim Agung Bisa Menjabat Selama 20 Tahun

Satuan Pengamanan Khusus untuk Hakim

Dalam RDPU itu, Yanto juga mengusulkan pembentukan satuan khusus yang bertugas untuk mengamankan para hakim.

Satuan pengamanan khusus tersebut diusulkan berada langsung di bawah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya.

"Hal ini sangat penting mengingat semakin kompleksnya tantangan dan potensi ancaman terhadap independensi hakim dalam menjalankan tugasnya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA itu.

Baca juga: Bahas RUU Jabatan Hakim, Ketua Komisi III Pastikan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim

Yanto menjelaskan, saat ini hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya rentan terhadap berbagai ancaman.

Adapun satuan pengamanan khusus tersebut diusulkan berasal dari unsur kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

ilustrasi hakimshutterstock ilustrasi hakim

RUU Jabatan Hakim

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Jabatan Hakim akan mengatur delapan pokok pengaturan.

Pertama adalah perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara. Kedua, Mahkamah Agung (MA) melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali untuk hakim agung.

Ketiga, konsolidasi pengaturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Keempat, perluasan konsep jaminan keamanan tidak hanya bagi hakim, tetapi juga termasuk anggota keluarganya.

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Diharapkan Juga Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc

Kelima, peningkatan kesejahteraan bagi hakim melalui hak keuangan dan fasilitas tertentu.

"Agar kemudian lebih jelas diatur dalam suatu kerangka undang-undang," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (21/1/2026).

Keenam adalah perpanjangan usia pensiun hakim, yakni hakim pertama (67 tahun), hakim tinggi (70 tahun), hakim agung (75 tahun).

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Terdiri 12 Bab dan 72 Pasal

Ketujuh, pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi yang meliputi penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi.

Terakhir, pengangkatan hakim pertama melalui formasi dan alokasi kebutuhan, pendidikan, dan penetapan.

Tag:  #ikahi #mengacu #kuhap #baru #penangkapan #hakim #dilakukan #jika #mendapat #izin #ketua

KOMENTAR