Sidang Kasus Chromebook, Deputi LKPP Prihatin Pengadaan Gunakan Negosiasi
Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta mengaku prihatin banyak pengadaan di e-katalog kebanyakan menggunakan metode negosiasi, bukan mini kompetisi.
Hal ini Setya sampaikan ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkunga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Di praktiknya ini kita agak prihatin, jarang yang memilih mini kompetisi. Memilihnya hanya negosiasi,”ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Ahli Ungkap Larangan Saling Memengaruhi dalam Pengadaan
Setya menjelaskan, ketika penyedia barang di e-katalog ada lebih dari satu, metode yang dipilih seharusnya mini kompetisi.
Metode ini dinilai lebih cocok karena banyak pejabat yang bertugas di tahap pemilihan, baik itu kelompok pemilihan (Pokmil) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak bisa melakukan negosiasi dengan pemilik produk dengan baik.
“Kenapa kita dorong mini kompetisi karena Pokmil sama PPK, pejabat pengadaan, maksud saya, sama PPK itu, banyak yang tidak punya kapasitas nego dengan benar,” jelas Setya.
Berdasarkan hasil monitoring LKPP, banyak hasil pengadaan dari e-katalog mendapatkan harga yang lebih mahal dari pasar.
Baca juga: Di Sidang Chromebook, Nadiem: Saya Dituduh Bersekongkol dengan Orang yang Tidak Saya Kenal
“Sehingga saya temukan, kita monitor negosiasinya itu mendapatkan harganya tidak sesuai pasar, Pak.”
“Bahkan ada yang empat kali lipat dari pasar gitu. Kenapa ini terjadi? Karena negonya cuman setengah jam, negonya cuman tiga jam gitu. Kalau dia punya kapasitas nego dengan benar, Pak, itu harusnya enggak setengah jam,” kata Setya lagi.
Kasus korupsi Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Baca juga: Momen Nadiem Diceramahi Bekas Bawahannya di Sidang Chromebook...
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #kasus #chromebook #deputi #lkpp #prihatin #pengadaan #gunakan #negosiasi