Sidang Chromebook, Deputi LKPP Tegaskan Negosiasi Pengadaan Bisa Langsung ke Produsen
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).()
15:26
2 April 2026

Sidang Chromebook, Deputi LKPP Tegaskan Negosiasi Pengadaan Bisa Langsung ke Produsen

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menegaskan, produsen boleh menjual langsung kepada pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini Setya sampaikan ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Perdagangan, PP nomor 29 Tahun 2021 memang ada pasal produsen tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Memang. Iya. Tetapi, ayat di bawahnya ada lagi, larangan ini dikecualikan untuk pengadaan pemerintah,” ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Sidang Chromebook, Deputi LKPP Singgung Pejabat Pantas Kena OTT

Setya mengatakan, banyak pejabat pengadaan yang tidak membaca lengkap peraturan yang ada sehingga menyebabkan harga yang dibeli menjadi mahal.

Dia mencontohkan pengadaan yang negosiasi dilakukan langsung ke produsen di pabrik, yaitu untuk pengadaan interactive flat panel (IFP) alias smartboard yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebutkan, negara mebutuhkan sekitar 300.000 unit smartboard yang membuatnya mesti mendampingi proses negosiasi sampai ke produsen.

“Kalau belinya 300.000 (unit) ya langsung ke pabrik. Harganya turun jauh. Tadi saya buktikan Rp 100 juta menjadi Rp 26 juta. Presiden geleng-geleng tuh kemarin. Kok bisa ya (kata Prabowo),” kata Setya.

Baca juga: Deputi LKPP Cerita Nego Harga Smartboard Prabowo dari Rp 100 Juta Turun ke Rp 26 Juta di Sidang Chromebook

Dia juga menekankan pentingnya proses survei pasar untuk memeriksa harga.

Menurut Setya, banyak pejabat pengadaan yang tidak melakukan survei pasar dan langsung me-nego pada harga yang ditayangkan di e-katalog.

Padahal, e-katalog menampilkan harga dari pihak reseller yang merupakan pihak ke sekian dari rantai pasokan penjualan produk.

“Teman-teman tuh enggak pernah survei pasar, langsung ke nego dengan yang ada tayang katalog tadi loh pak. Yang reseller tadi lho. Reseller itu level lima. Dari produsen ke reseller itu 5 tingkat tuh,” kata Setya.

Baca juga: Di Sidang Chromebook, Ahli LKPP Cerita Pernah Coret Pengadaan Laptop Pimpinannya karena Tak Sesuai Kebutuhan

Berdasarkan perhitungan LKPP, dari produsen ke penjual tingkat dua dan selanjutnya, perlu ada kenaikan harga 11,5 persen per tingkatnya.

Jika ditambah pajak, angka ini bisa mencapai 21,5 persen, sehingga negosiasi harga ke pihak reseller dapat menyebabkan kemahalan harga.

Setya juga menyinggung soal alasan produsen tidak mau melakukan negosiasi harga karena banyak yang hanya memegang Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) produsen.

Sementara, pejabat pengadaan membuat aturan, negosiasi hanya bisa dengan KBLI reseller.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Deputi LKPP Prihatin Pengadaan Gunakan Negosiasi

“Jadi Pokmil-nya atau PPK-nya sudah membuat persyaratan yang membatasi produsen nawar. Karena izinnya tadi KBLI-nya KBLI reseller. Nah produsen saya tanya 'Kenapa lu nggak mau nawar sih?', 'Lho pak saya enggak punya KBLI reseller pak. Ngapain?” cerita Setya.

Namun, ada juga produsen yang merasa tidak perlu melakukan penawaran karena banyak diminta dukungan oleh reseller.

“Terus produsen tuh ngomong ke saya, 'Ngapain nawar pak, wong siapapun reseller-nya pasti ke saya' gitu lho. ‘Pasti lewat saya tuh, pasti minta dukungan,” kata Setya.

Menurut dia, proses negosiasi ke produsen bisa dilakukan selama pengadaan bukan hanya untuk satu unit barang.

Kasus korupsi Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Baca juga: Kejagung Sebut Kemendikbud Tutupi Informasi dan Tak Ikuti Nasihat saat Pengadaan Chromebook

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Nadiem Sebut Ada Jaksa Awasi Pengadaan Chromebook

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #chromebook #deputi #lkpp #tegaskan #negosiasi #pengadaan #bisa #langsung #produsen

KOMENTAR