WFH ASN Setiap Jumat Dinilai Butuh Pengawasan Ketat Seluruh Unit Kerja
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah dalam diskusi bertajuk “Gerakan Transformasi Budaya Kerja Baru Berbasis Keberlanjutan”, di Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
18:34
2 April 2026

WFH ASN Setiap Jumat Dinilai Butuh Pengawasan Ketat Seluruh Unit Kerja

- Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu kontrol dan pengawasan di seluruh unit.

Trubus mengingatkan pengawasan dibutuhkan agar para ASN tak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk berlibur di akhir pekan.

“Jadi menurut saya memang ada satu pandangan bahwa dengan adanya WFH di hari Jumat ini keberuntungan karena ada tambahan libur dan mereka secara leluasa bisa berpergian di luar pekerjaan. Ini tentu pemerintah perlu memikirkan bagaimana agar istilah pengawasan secara ketat dan bagaimana juga beban kerja tetap diberikan,” kata Trubus dalam diskusi bertajuk “Gerakan Transformasi Budaya Kerja Baru Berbasis Keberlanjutan”, di Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: ASN yang WFH Diminta Aktifkan Ponsel agar Lokasinya Bisa Diketahui

Trubus mengatakan, pengawasan ini perlu dilakukan oleh pimpinan dan kepala unit-unit kerja sehingga kebijakan WFH sesuai dengan tujuannya yaitu penghematan energi.

“Dan inilah tugas daripada pimpinan, kepala unit-unit kerja itu harus bekerja secara ketat agar mengawasi anak buahnya bisa bekerja secara optimal,” ujarnya.

Trubus menambahkan, pemerintah juga harus memerhatikan para ASN yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) agar pelayanan publik tidak terganggu selama penerapan WFH.

“Khususnya daerah terpencil ini memang harus juga memahami secara bertahap ya cara-cara kerja menggunakan sistem digital itu,” ucap dia.

Baca juga: WFH ASN, Pemprov Banten Buat Aplikasi Khusus untuk Pemantauan

Penerapan WFH ASN tiap Jumat

Sebelumnya, Peraturan yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, soal Work Frome Home (WFH) tiap Jumat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku, meski WFH pertama baru akan dilakukan pekan depan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 alias hari Rabu (1/4/2026) ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.

Menteri Rini menjelaskan, instansi pemerintah diminta menerapkan fleksibilitas kerja dengan ketentuan empat hari bekerja di kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat.

“Empat hari kerja dalam satu minggu dilaksanakan secara WFO dan satu hari kerja dilaksanakan secara WFH,” kata Rini, dikutip dalam surat edaran, Rabu (1/4/2026).


Ia menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi memiliki kewenangan mengatur proporsi pegawai serta mekanisme teknis pelaksanaan WFH sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik.

“Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan karakter tugas kedinasan, layanan pemerintahan, serta pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi,” jelasnya.

Meski aturan WFH tiap Jumat untuk ASN mulai berlaku, namun Jumat pertama WFH tidak jatuh pada Jumat 3 April 2026 besok.

Soalnya, Jumat 3 April 2026 besok merupakan tanggal merah memperingati Wafat Yesus Kristus.

Tag:  #setiap #jumat #dinilai #butuh #pengawasan #ketat #seluruh #unit #kerja

KOMENTAR