Auditor Ungkap Ada Sekolah Diarahkan Transfer Uang untuk Dapatkan Chromebook Tak Lewat Sistem
Auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dkk, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).()
11:02
3 April 2026

Auditor Ungkap Ada Sekolah Diarahkan Transfer Uang untuk Dapatkan Chromebook Tak Lewat Sistem

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo menemukan, ada sekolah di Sumatera yang diminta mentransfer langsung uang untuk pengadaan Chromebook tanpa melalui sistem.

Hal ini Dedy sampaikan ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di linkgungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Jadi, kami klarifikasi ke sekolah-sekolah, mereka memang tahu dapat bantuan pemerintah, dapat bantuan uang namun terdapat pihak-pihak yang mengarahkan untuk langsung mentransfer uang tersebut ke pihak tertentu. Kemudian laptop itu datang dikirim tanpa mereka tahu beli ke mana dengan harga berapa,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Cerita Auditor BPKP Temukan Sekolah Tak Dapat Listrik Saat Kawal Proyek Chromebook

Semestinya, pengadaan Chromebook pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah).

Namun, Dedy mengungkapkan, ada beberapa sekolah di provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang tidak melakukan pembelian secara mandiri melalui SIPlah.

Sekolah-sekolah itu justru diarahkan pihak-pihak tertentu untuk mentransfer uang di luar sistem pengadaan.

Dedy menyebutkan, praktik itu terjadi pada tahun 2020.

Sementara, ada sebagian sekolah yang baru memiliki SIPlah di tahun 2021 dan 2022, tetapi pengadaan Chromebook menyasar sekolah mereka.

Baca juga: Kala Auditor BPKP Jadi Ahli di Sidang Chromebook, Bongkar Kerugian hingga Penyimpangan

Berdasarkan pemeriksaan BPKP, pihak yang mengarahkan sekolah untuk mentransfer sejumlah uang ini merupakan orang di Kemendikbud dan Dinas Pendidikan yang berlokasi di Jakarta.

“Kejadian sudah cukup lama 2020, (pihak sekolah) cuma tahu ada orang yang menelepon mengarahkan ada yang mengaku dari Kemendikbud ada yang mengaku dari Dinas (Pendidikan) begitu untuk uang tadi kemudian ditransfer ke pihak tertentu,” kata Dedy menjelaskan.

Pihak sekolah dikabari mendapat bantuan dari pemerintah dan selanjutnya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

IP address-nya kami cek rata-rata yang seperti itu IP address-nya (orang Kemendikbud) di Jakarta, padahal sekolahnya ada di Sumatera,” imbuhnya.

Dedy mengatakan, hingga selesai melakukan audit pada pengadaan Chromebook, BPKP tidak dapat mengungkap siapa orang Kemendikbud yang mengarahkan sejumlah sekolah untuk mentransfer uang di luar SIPlah.

Temuan ini juga telah disampaikan ke penyidik bersamaan dengan laporan audit.

Baca juga: BPKP Temukan 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Baca juga: BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nyata dan Pasti

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Auditor BPKP: Harga Wajar Chromebook Rp 3,67 Juta per Unit

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #auditor #ungkap #sekolah #diarahkan #transfer #uang #untuk #dapatkan #chromebook #lewat #sistem

KOMENTAR