Sidang Nadiem, Ahli Nilai Hasil Kajian Sudah Arahkan Pengadaan Chromebook
Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Mujiono Sadikin saat diambil sumpah di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026)(Shela Octavia)
11:58
6 April 2026

Sidang Nadiem, Ahli Nilai Hasil Kajian Sudah Arahkan Pengadaan Chromebook

Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Mujiono Sadikin mengatakan, kajian akhir yang dibuat pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah mengarahkan ke produk Chromebook.

Hal ini Mujiono sampaikan ketika dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem, dan kawan-kawan.

“Kemudian untuk dokumen kajian akhir dan slide presentasi, melihat sumber datanya dan kemudian melihat rekomendasinya itu, saya bisa menyatakan bahwa sudah mengarah ke Chromebook, keputusan untuk menggunakan Chromebook,” ujar Mujiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Nadiem Akan Kembali Hadapi Sidang Chromebook, JPU Jadwalkan Pemeriksaan Ahli

Saat kasus ini di tahap penyidikan, Mujiono diminta untuk membedah tiga dokumen terkait dengan pengadaan Chromebook, termasuk kajian yang melandasi pengadaan.

Dokumen pertama berjudul, “Kajian Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi SD SMP Tahun Anggaran 2020” yang merupakan kajian awal.

Lalu, dokumen kedua, “Review Hasil Kajian Teknis Analisis Kebutuhan TIK SD dan SMP Tahun Anggaran 2020” yang merupakan kajian akhir.

Sementara, dokumen ketiga merupakan “Pengadaan TIK untuk Asesmen dan Pembelajaran Tim PAUDasmen dan Tim Asesmen dan Tim Wartek” yang berbentuk bahan presentasi.

Baca juga: Nadiem Yakin Ada Harapan, Singgung Komisi III Perhatikan Kasus Janggal

Mujiono membandingkan isi kajian awal dan kajian akhir.

Dia mengatakan, pada kajian awal tidak mengarah pada produk tertentu.

Dalam kajian awal terdapat perbandingan beberapa produk, misalnya Mac, Windows, hingga Chromebook.

“Dokumen kajian awal itu tidak ada mengarah ke spesifikasi tertentu karena sumber datanya cukup fair, kemudian dianalisis secara berimbang dari beberapa sistem operasi,” kata Mujiono.

Sementara, pada kajian kedua sudah mengarah ke Chromebook.

Baca juga: Di Sidang Nadiem, Ahli Sebut Stafsus Tak Berwenang Memerintah Dirjen

Mujiono juga menyoroti sumber perbandingan yang digunakan dalam kajian awal dan akhir.

Kajian pertama tidak mencantumkan sumber data diambil.

Sementara, kajian akhir banyak menggunakan hasil penelusuran dari Google.

Patut diketahui, Chromebook merupakan produk dari Google.

“Karena dari sumber data yang kajian kedua semua informasi diambilnya dari Google dan sebagian besar dari Google, maka dengan demikian karena banyak informasi dari sana, keputusan pasti dipengaruhi oleh informasi yang paling banyak tadi yaitu dari Google,” kata Mujiono.

Baca juga: Kubu Nadiem Kembali Ajukan Pengalihan Tahanan Imbas Gangguan Kesehatan

Selain itu pada dokumen ketiga, Mujiono menilai sudah ada rekomendasi Chromebook untuk dilakukan pengadaan oleh Mendikbudristek.

“Kemudian yang slide presentasi itu sudah jelas disebutkan bahwa sudah direkomendasikan Chromebook, walaupun di situ juga direkomendasikan juga Microsoft Windows untuk satu sekolah,” imbuh Mujiono.

Kajian ini diyakini melandasi dan melegitimasi pengadaan Chromebook di era Nadiem.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Kejagung Bantah Nadiem, Sebut Jaksa Tidak Mengawasi tapi Mendampingi dalam Kasus Chromebook

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #ahli #nilai #hasil #kajian #sudah #arahkan #pengadaan #chromebook

KOMENTAR