WN Australia Ditangkap di Merauke, Ternyata Sedang Kabur dari Proses Hukum
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, mengungkapkan tiga warga negara Australia yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, Kamis (9/4/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
14:06
9 April 2026

WN Australia Ditangkap di Merauke, Ternyata Sedang Kabur dari Proses Hukum

 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap motif di balik masuknya tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, ZA dan DTL berstatus on bail atau tahanan kota dalam perkara pidana yang sedang berjalan di Australia, sehingga diduga berupaya melarikan diri dari proses hukum di negaranya.

“Motifnya ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalani di Australia,” ujar Yuldi di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Imigrasi Tangkap 3 WN Australia di Merauke, Salah Satunya Pilot

Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec yang diterbangkan JVD dari Cairns, Queensland, Australia.

Sebelum mendarat di Merauke, Papua, pada 17 November 2025, pesawat tersebut sempat transit di Port Stewart, Queensland, yang tidak memiliki petugas imigrasi.

Dalam proses penindakan, petugas juga menemukan narkotika dalam jumlah sangat kecil saat pengamanan.

Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian, namun tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena jumlahnya sangat minim dan hanya memenuhi kriteria rehabilitasi apabila diproses secara pidana.

Baca juga: Ini Kronologi Imigrasi Amankan 3 WNA Australia Masuk Merauke Papua Tanpa Dokumen Resmi

Imigrasi kemudian memproses perkara dengan fokus pada pelanggaran keimigrasian berupa illegal entry yang ancaman hukumannya lebih berat.

ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah saat memasuki wilayah Indonesia.

Sementara itu, pilot JVD dikenakan pasal berlapis karena diduga memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara terhadap seorang pilot berkebangsaan Indonesia yang diduga turut terlibat.

Baca juga: Bos Mafia Dideportasi, Imigrasi: Bali Bukan Basis Operasi Kriminal Internasional

Ketiga tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama proses penyidikan.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters.

Proses hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut saat ini masih berjalan.

Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses persidangan pada Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi

Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung Hadiman mengatakan, pihaknya bersama penyidik akan berangkat ke Merauke untuk menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat guna disidangkan.

“Mengenai tiga warga negara asing yang saat ini sudah P21, minggu depan diperkirakan hari Rabu kami bersama penyidik berangkat ke Merauke untuk menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk disidangkan,” ujar Hadiman.

Ia menambahkan, perkara terhadap satu orang kopilot berkewarganegaraan Indonesia masih dalam proses penyidikan.

Hadiman meminta penyidik Imigrasi segera melengkapi berkas perkara tahap pertama.

“Yang satu lagi WNI yang merupakan kopilot masih dalam proses. Kami minta penyidik di Imigrasi agar segera mengirimkan berkas perkara tahap satu. Kami terus berkoordinasi intensif dengan penyidik,” kata dia.

Tag:  #australia #ditangkap #merauke #ternyata #sedang #kabur #dari #proses #hukum

KOMENTAR