Makar dan Kedewasaan Demokrasi
BEBERAPA hari terakhir ini polemik mengenai istilah “makar” kembali mengemuka di ruang publik setelah pernyataan Prof. Saiful Mujani dalam sebuah forum halal bihalal ditafsirkan sebagian pihak sebagai ajakan untuk “menjatuhkan Presiden Prabowo”.
Tentu saja reaksi yang muncul beragam, mulai dari kritik hingga kekhawatiran seolah-olah bangsa ini kembali berhadapan dengan ancaman serius terhadap stabilitas negara.
Hanya saja, sebelum menarik kesimpulan yang tergesa-gesa, penting untuk menempatkan persoalan ini dalam kerangka hukum, teori demokrasi, dan etika komunikasi politik agar penilaian tidak kemana-mana.
Bila kita menggunakan perspektif hukum pidana, konsep makar memiliki batasan yang relatif tegas dan jelas.
Moeljatno, salah satu pakar hukum pidana Indonesia, menegaskan, makar tidak cukup hanya dengan niat, melainkan harus disertai dengan “permulaan pelaksanaan” yang nyata (begin van uitvoering).
Artinya, pernyataan atau opini sekeras apa pun tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai makar tanpa adanya tindakan konkret yang mengarah pada penggulingan kekuasaan secara inkonstitusional dengan menggunakan kekerasan.
Baca juga: WFH Prabowo dan Narasi Politik dalam Situasi Krisis
Pemikiran ini sejalan dengan prinsip dalam hukum pidana modern yang menekankan bahwa actus reus (perbuatan nyata) merupakan unsur penting dalam menentukan adanya tindak pidana.
Dengan demikian, ekspresi verbal dalam ruang publik pada dasarnya berada dalam ranah kebebasan berpendapat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan kerangka teori demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan fondasi utama.
John Stuart Mill dalam On Liberty mengingatkan bahwa pembungkaman terhadap opini, bahkan yang keliru sekalipun, sama saja dengan merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran. Mill menulis bahwa “the peculiar evil of silencing the expression of an opinion is that it robs the human race.” Tentu saja merampas hak asasi manusia.
Selanjutnya lebih jauh, Jürgen Habermas melalui konsep ruang publik (public sphere) menekankan pentingnya diskursus rasional sebagai sarana pembentukan opini publik dalam demokrasi.
Dalam ruang publik yang sehat, berbagai pandangan, termasuk yang kritis terhadap kekuasaan harus diberi ruang untuk diuji secara argumentatif, bukan dibungkam melalui stigmatisasi. Apalagi dihadapi secara represif dengan memperalat aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, kebebasan tidak pernah berdiri sendiri tanpa tanggung jawab. Pada ranah inilah relevansi etika komunikasi politik menjadi penting.
Hannah Arendt mengingatkan bahwa dalam dunia politik, kata-kata bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga tindakan (speech as action) yang memiliki konsekuensi nyata dalam kehidupan bersama.
Ungkapan seperti “menjatuhkan presiden”, meskipun dapat dimaknai dalam kerangka demokratis misalnya melalui mekanisme elektoral atau tekanan publik tetap memiliki potensi ambiguitas yang tinggi.
Dalam masyarakat yang rentan terhadap polarisasi, diksi semacam ini dapat dengan mudah disalahartikan sebagai seruan inkonstitusional atau seruan untuk makar.
Baca juga: Siapa Diuntungkan dari gencatan Senjata Dua Pekan?
Pada akhirnya persoalan ini tidak hanya menyangkut benar atau salah secara hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab intelektual.
Seorang akademisi tidak hanya dituntut untuk menyampaikan gagasan yang kritis, tetapi juga untuk mengartikulasikannya dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan distorsi makna di ruang publik atau memprovokasi publik.
Pada sisi lain, respons negara terhadap pernyataan semacam ini juga menjadi indikator penting bagi kualitas demokrasi.
Jika setiap kritik atau ekspresi politik yang keras dengan mudah dilabeli sebagai makar, maka negara berisiko terjebak dalam apa yang disebut oleh Levitsky dan Ziblatt sebagai “democratic backsliding”, yakni kemunduran demokrasi melalui pelemahan kebebasan sipil secara bertahap.
Demokrasi yang matang justru ditandai oleh kemampuan negara untuk menoleransi kritik, bahkan kritik yang tajam sekalipun, selama tidak menjelma menjadi tindakan yang melanggar hukum.
Dalam konteks ini, pendekatan yang tidak reaktif dan cenderung meredam polemik merupakan pilihan yang lebih mencerminkan kedewasaan institusional suatu negara.
Pada akhirnya, polemik ini mengajarkan bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal budaya politik.
Kebebasan berpendapat harus dijaga sebagai hak konstitusional, tetapi harus pula diimbangi dengan etika dalam berbahasa.
Kritik harus tetap hidup, tetapi tidak kehilangan tanggung jawab moralnya dalam ruang publik.
Jika tidak, kita akan terus terjebak dalam dikotomi sempit antara “makar” dan “kritik”, tanpa pernah benar-benar membangun ruang publik yang sehat dan rasional.
Pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah apakah ini makar atau bukan, melainkan: sejauh mana kita telah dewasa dalam memahami dan mempraktikkan demokrasi pada seluruh lapisan masyarakat.
Tag: #makar #kedewasaan #demokrasi