KPK Dalami Dugaan Suap Pengusaha Rokok di Ditjen Bea Cukai
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok dalam pengurusan kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her, terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Kamis (9/4/2026).
“Ini kan banyak ya beberapa pengusaha rokok yang sedang dipanggil, dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie sebagai Saksi, Gali Pengurusan Cukai Rokok di Bea Cukai
Menurut Budi, penyidik akan mendalami dan menganalisis setiap keterangan yang diberikan para saksi, khususnya terkait praktik yang dilakukan perusahaan rokok dalam pengurusan kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya praktik di luar prosedur operasional standar (SOP), termasuk dugaan aliran uang atau pemberian dana dari pengusaha kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
“Nanti kita akan dalami, kita akan analisis setiap keterangan yang diberikan oleh para pengusaha rokok tersebut,” kata Budi.
Baca juga: KPK Dalami dari Pengusaha Rokok Haji Her soal Prosedur Baku Pengurusan Cukai
KPK sita uang Rp 5,19 miliar dari safehouse
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik di sektor kepabeanan dan cukai.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.