Sidang Nadiem, Auditor BPKP Sebut Harga Wajar Laptop Chromebook Rp 3,67 Juta
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan Chromebook untuk terdakwa sekaligus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).()
11:42
13 April 2026

Sidang Nadiem, Auditor BPKP Sebut Harga Wajar Laptop Chromebook Rp 3,67 Juta

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo mengatakan, harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook adalah Rp 3,67 juta.

Hal ini Dedy sampaikan ketika dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

“Itu kami rata-rata ketemu angka Rp 3,67 (juta),” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Nadiem Curhat Kesehatannya Naik Turun, tetapi Siap Jalani Sidang

Angka ini didapat BPKP setelah menghitung harga-harga yang diserahkan oleh 11 produsen Chromebook, 5 distributor, dan menghitung keuntungan yang dianggap wajar.

“Lalu ada margin distributor, kami mengambil rata-rata dari lima distributor yang memang distributor besar yang ikut juga mendistribusikan mendistribusikan laptop Chromebook gitu,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, BPKP juga sudah menghitung keuntungan untuk pihak lain, yaitu sebesar 15 persen.

“Lalu margin penyedia juga itu berdasarkan dari BAP ahli LKPP, Pak Setiabudi yang menyatakan untuk margin wajar level penyedia adalah 15 persen,” ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Ahli IT di Sidang Nadiem Menilai Harga Chromebook Rp 6 Juta Kemahalan

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga: Ahli IT di Sidang Nadiem Menilai Harga Chromebook Rp 6 Juta Kemahalan

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Harga Chromebook di Daerah Capai Rp 6-7 Juta per Unit, Jaksa: Wow!

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #auditor #bpkp #sebut #harga #wajar #laptop #chromebook #juta

KOMENTAR