Nadiem Sebut Auditor BPKP Buktikan Kerugian Negara Kasusnya Direkayasa
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026)()
13:18
13 April 2026

Nadiem Sebut Auditor BPKP Buktikan Kerugian Negara Kasusnya Direkayasa

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuktikan angka kerugian negara dari kasus pengadaan Chromebook adalah rekayasa.

“Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu direkayasa sehingga rugi,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan di jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4/2026).

Nadiem menyoroti keterangan auditor BPKP yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Sidang Nadiem, Auditor BPKP: Kerugian Pengadaan Chromebook Rp 1,5 T

Angka ini didapat bukan dari perbandingan dari pasar, melainkan dengan perhitungan BPKP sendiri.

“Saksi BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar, sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri,” kata Nadiem.

Menurutnya, perhitungan ini tidak memperlihatkan angka yang nyata dan pasti.

“Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar, akan terbukti bahwa ada penghematan anggaran, Chromebook itu dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spek yang sama,” imbuhnya.

Baca juga: Nadiem Klaim Hitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Tidak Valid

Apa keterangan auditor BPKP yang ditafsir Nadiem?

Dalam sidang hari ini, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo mengatakan, kerugian pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 1,5 triliun.

“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dedy menjelaskan, pada tahun 2020, kerugian negara pada pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp 127,9 miliar.

“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelas Dedy.

Baca juga: Auditor BPKP di Sidang Nadiem: Tak Ada Produsen Jual Rugi Chromebook, Harga Sudah Termasuk Keuntungan

Dedy Nurmawan mengatakan harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook adalah Rp 3,67 juta.

Angka ini didapat BPKP setelah menghitung harga-harga yang diserahkan oleh 11 produsen Chromebook, 5 distributor, dan menghitung keuntungan yang dianggap wajar.

“Lalu ada margin distributor, kami mengambil rata-rata dari lima distributor yang memang distributor besar yang ikut juga mendistribusikan mendistribusikan laptop Chromebook gitu,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, BPKP juga sudah menghitung keuntungan untuk pihak lain, yaitu sebesar 15 persen.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.


Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #sebut #auditor #bpkp #buktikan #kerugian #negara #kasusnya #direkayasa

KOMENTAR