KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 bos biro travel haji sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (13/4/2026).
Kelima saksi adalah Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana; Muhammad Walied Ja’far selaku Direktur PT Dua Ribu Wisata; Ahmad Agil selaku Direktur PT Duta Faras; Arifah selaku Komisaris PT Diyo Siba; Rahma Indianto selaku Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut.
Baca juga: Eskalasi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Giliran Biro Travel yang Akan Diperiksa Maraton
KPK tetapkan dua tersangka baru
Dalam perkara ini, setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Baca juga: Bagaimana Modus Pegawai KPK Gadungan Memeras Rp 300 Juta ke Sahroni?
Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Baca juga: Umpan Rp 300 Juta Ahmad Sahroni Bongkar Penipuan KPK Gadungan, Ini Kronologi Lengkapnya
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.
Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.
Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #panggil #biro #travel #jadi #saksi #kasus #kuota #haji