KPK Panggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Maidi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun, Edwin Susanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Kasus Wali Kota Maidi, Sita Dokumen dan BBE
Selain Ketua KONI dan Sekda Madiun, KPK juga memanggil sejumlah saksi yaitu, Agus Panuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun; Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit; Faizal Rachman selaku pihak swasta; dan Nabil Abu Bakar Sungkar selaku Pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Kasus Maidi, KPK Geledah Kantor dan Rumah Pengusaha di Madiun
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Baca juga: Periksa 4 ASN Dinas PUPR Madiun, KPK Dalami “Fee” Proyek untuk Maidi
Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.
Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Terima Gratifikasi
Bukan hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.
Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Ditanya OTT Walkot Maidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Berlari Hindari Wartawan
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #panggil #sekda #ketua #koni #kota #madiun #jadi #saksi #kasus #maidi