Ketua Komisi II Dukung Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun Tanpa Penurunan Besaran
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh diperpanjang 20 tahun tanpa penurunan besaran.
“Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus. Nah karena itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar dari lahirnya otonomi khusus bagi Aceh, terutama pemberian dana Otsus yang awalnya 2 persen dari plafon DAU Nasional yang sekarang kemudian menjadi 1 persen dari plafon DAU Nasional, itu oleh Komisi II DPR RI kami dorong untuk segera direvisi undang-undangnya,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).
Dia mengatakan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Komisi II telah mengusulkan agar besaran dana otsus Aceh dikembalikan menjadi 2 persen dari DAU nasional.
Baca juga: Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana
Politikus NasDem itu menerangkan bahwa dana Otsus mulai diberikan sejak 2008 selepas perjanjian Helsinki, dan berakhir sampai dengan 2027.
Sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional.
“Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” kata dia.
Menurut Rifqinizamy, langkah ini penting mengingat masa berlaku dana otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027, sehingga diperlukan kepastian hukum agar keberlanjutan pembangunan di daerah tersebut tetap terjaga.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah yang Minim Terdampak Bencana di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh kembali diperpanjang.
Usulan ini disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.
“Nah ini mungkin sambil itu juga mungkin salah satu pendorong kalau menurut kami perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen, saran kami,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/4/2026).
“Dan kalau kami melihat dari situasi, apalagi ada bencana, kami melihat cukup rasional,” sambungnya.
Tito menjelaskan, permintaan perpanjangan dana otsus juga secara konsisten disampaikan oleh pemerintah daerah dan delegasi dari Aceh dalam berbagai kesempatan.
Baca juga: Surat BMKG ke Mualem: Dua Periode Cuaca Buruk Ancam 23 Wilayah di Aceh pada 11–20 April 2026
Bahkan, lanjut Tito, Aceh juga mengusulkan peningkatan besaran dana otsus, dengan mengacu pada skema yang diterapkan di Papua.
“Ya mungkin melihat dari Papua bertambah 2,25 persen sampai tahun 2040 ya, 41 ya? Dan kemudian mereka juga mengharapkan Otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25 persen kembali ke 2 persen. Itu permintaannya dari teman-teman di sana,” ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito pun mengungkapkan bahwa proses pemulihan pascabencana di Aceh membutuhkan waktu yang tidak singkat, bahkan diperkirakan hingga tiga tahun.
Dia menegaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mendorong perpanjangan dana otsus bagi Aceh.
“Karena jumlah jembatan yang harus dipermanenkan, jalan-jalan yang harus dipermanenkan yang sementara, kemudian juga fasilitas pendidikan jumlahnya lebih dari 4.000 yang terdampak,” ucapnya.
Baca juga: Mendagri Ungkap Kemiskinan di Seluruh Wilayah Papua di Atas Rata-rata Nasional
“Belum lagi bicara untuk masalah perumahan bagi masyarakat yang hilang atau rusak berat itu hampir 36.000. Kemudian juga sungai, normalisasi sungai itu lebih kurang 79 sungai yang harus dikerok dan itu panjang,” kata dia.
Tito menambahkan, kondisi di lapangan juga masih belum stabil karena bencana terus berulang di sejumlah wilayah, di antaranya Pidie Jaya dan Aceh Tengah.
“Minggu lalu Aceh Tengah hujan lebat jalan-jalan longsor lagi, jembatan juga banyak yang ada beberapa yang kemudian terseret lagi ini. Kemudian juga dua hari yang lalu di Pidie Jaya banjir lagi, Bupatinya lapor sama saya 50 cm sampai 80 cm lumpur di sana,” pungkasnya.
Tag: #ketua #komisi #dukung #dana #otsus #aceh #diperpanjang #tahun #tanpa #penurunan #besaran