Legislator PDI-P Desak Pemerintah Buka-bukaan soal Izin Bebas Terbang Militer AS di RI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk terbuka soal rencana pemberian izin bebas terbang bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Politikus PDI-P itu menegaskan, transparansi menjadi hal krusial mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.
“Apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi,” ujar Hasanuddin, Senin (13/4/2026).
“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Langit RI
Hasanuddin menilai rencana kerja sama semacam itu perlu melalui proses ratifikasi di DPR, karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Hasanuddin juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini menganut prinsip bebas aktif.
“Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia,” tegas Hasanuddin.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin menerangkan bahwa ketentuan mengenai izin pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Dalam aturan itu, kata Hasanuddin, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke Indonesia Belum Final
“Jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” jelas Hasanuddin.
Pensiunan jenderal TNI itu mengingatkan bahwa rencana pemberian izin secara menyeluruh atau blanket clearance harus dikaji secara hati-hati.
Hasanuddin juga menekankan perlunya kejelasan terkait jenis pesawat yang akan diizinkan melintas di wilayah udara Indonesia.
“Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur?” ucapnya.
Selain itu, dia meminta pemerintah menetapkan secara tegas wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang.
Baca juga: Lewat Eksepsi, Tiga Prajurit TNI Nilai Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tidak Cermat dan Lengkap
Hasanuddin menambah bahwa setiap aktivitas pesawat asing juga harus berada dalam pengawasan ketat TNI Angkatan Udara.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Kedaulatan udara NKRI tak bisa dikompromikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Akun itu pun menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.
Merespons hal itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan bahwa kabar yang beredar masih berupa rancangan awal.
Baca juga: Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di Gedung MK
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Dia menyebutkan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.
Kemenhan juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata dia.
Tag: #legislator #desak #pemerintah #buka #bukaan #soal #izin #bebas #terbang #militer