Kubu Nadiem Minta Hakim Hadirkan Pihak Google hingga Eks Sekjen Kemendikbud di Sidang
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).()
22:58
13 April 2026

Kubu Nadiem Minta Hakim Hadirkan Pihak Google hingga Eks Sekjen Kemendikbud di Sidang

- Kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta majelis hakim untuk memanggil enam orang saksi dalam berita acara perkara (BAP) untuk diperiksa dalam sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Berkenaan dengan permohonan yang baru kami terima melalui PTSP oleh tim penasihat hukum Nadiem, yang memohon kepada majelis untuk menghadirkan saksi Iwan Syahril, Dr. Ainun Na’im AKT, Olivia Husli Basrin, Putri Ratu Alam, Kausar Anggakara, Hendrik Tio,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Iwan Syahril merupakan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pembelajaran tahun 2019-2020.

Ainun Na’im merupakan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tahun 2019-2021.

Baca juga: Hakim Dalami Alasan Harga Chromebook Naik Turun Saat Pengadaan Era Nadiem Makarim

Olivia Husli Basrin menjabat Google Education Lead Indonesia and Malaysia sejak Oktober 2021 sampai sekarang.

Putri Ratu Alam menjabat Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia.

Kautsar Anggakara merupakan Tenaga Kerja Waktu Tertentu Senior Designer di Direktorat Digital Bisnis PT Telkom pada tahun 2020-2021.

Hendrik Tio merupakan Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.

Usai membacakan surat permohonan dari kubu terdakwa, Hakim Purwanto menanyakan alasan enam saksi ini belum dipanggil dan diperiksa dalam sidang, terutama Putri Ratu Alam dan Hendrik Tio.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, nama-nama ini tidak dipanggil karena keterangan saksi lain sudah cukup membuktikan tindak pidana yang dilakukan.

“Kami menilai, untuk di perkara Pak Nadiem sudah cukup dengan alat bukti yang kami hadirkan Yang Mulia. Karena sudah bisa kami meyakini dengan alat-alat bukti tersebut,” kata Ketua Tim JPU, Roy Riady.

Adapun, Hendrik Tio dan Putri Ratu Alam pernah diperiksa untuk perkara tiga terdakwa lainnya.

Baca juga: Nadiem Mengaku Takut Usai Dengar Kesaksian Auditor BPKP, Ada Apa?

Mereka sempat dipanggil untuk menjadi saksi sidang Nadiem, tetapi tidak bisa hadir karena berhalangan.

Majelis hakim lantas menanyakan kepada kubu terdakwa alasan enam saksi ini perlu dihadirkan dalam sidang.

Pengacara Nadiem, Radhie Noviandi Yusuf menegaskan, enam saksi ini perlu didengar keterangannya karena berkaitan langsung dengan sejumlah hal yang dituduhkan jaksa.

Misalnya, Putri Ratu Alam akan diminta untuk menjelaskan pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google pada Februari 2020.

“Jadi, harapan kami karena Putri Ratu Alam katanya hadir di situ, maka sebagai permulaan perwujudan deliknya ada di Februari, saya rasa harus ada majelis. Kalau tidak ada tidak apa-apa, tapi kami dengan senang hati mengatakan tidak terbukti berarti,” kata Radhie.

Radhie mengatakan, keterangan Putri Ratu Alam dkk akan meringankan Nadiem.

Majelis hakim tidak mempermasalahkan jika para saksi dihadirkan selama tidak melewati jadwal yang ditentukan.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Auditor BPKP di Sidang Nadiem: Tak Ada Produsen Jual Rugi Chromebook, Harga Sudah Termasuk Keuntungan

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah;serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kubu #nadiem #minta #hakim #hadirkan #pihak #google #hingga #sekjen #kemendikbud #sidang

KOMENTAR