Isi Pertemuan Menhan Sjafrie dan AS: Dari Kerja Sama Militer hingga Isu Overflight
Pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026), membahas sejumlah agenda strategis kerja sama pertahanan kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperdalam hubungan bilateral Indonesia-AS, khususnya di sektor pertahanan.
Salah satu hasil utama pertemuan adalah kesepakatan meningkatkan kerja sama menjadi Major Defence Cooperation Partnership (MDCP).
“Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pengumuman bersama (joint statement) kesepakatan peningkatan kerja sama pertahanan kedua negara menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diresmikan pada 13 April 2026," kata Rico dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Kontrol Wilayah Udara RI Tetap di Tangan Indonesia
Kerangka ini menjadi panduan strategis untuk memperluas kolaborasi di berbagai bidang, mulai dari pengembangan kapasitas pertahanan, teknologi militer generasi baru, hingga peningkatan kesiapan operasional.
Selain itu, kedua negara juga sepakat memperkuat hubungan antarpersonel militer guna meningkatkan profesionalisme angkatan bersenjata.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rico, penguatan program International Military Education and Training (IMET) turut menjadi fokus pembahasan.
“Pertemuan ini merupakan line of departure bagi penguatan program International Military Education and Training (IMET), melalui pengembangan capacity building dan human invest dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus," jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung stabilitas kawasan serta meningkatkan interoperabilitas antara militer Indonesia dan AS.
Selain agenda strategis, kedua pihak juga membahas kerja sama kemanusiaan melalui Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA).
Baca juga: Kemenhan Buka Suara soal Isu Pesawat Militer AS, Benarkah Bebas Masuk Wilayah Udara RI?
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan RI Mayjen TNI Agus Widodo dan Direktur DPAA Kelly K McKeague.
“DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia," ungkap Rico.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan atas persetujuan resmi dan tetap memperhatikan hukum nasional, lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal.
Isu lain yang dibahas adalah Letter of Intent (LoI) terkait overflight clearance yang diusulkan oleh pihak AS.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat mengikat.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," kata Rico.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke Indonesia Belum Final
Kajian dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan negara.
Rico menegaskan bahwa seluruh kerja sama pertahanan akan tetap mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
“Setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku," ujarnya.
“Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," lanjut Rico.
Ia menambahkan, kerja sama dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan Indonesia yang dijalankan secara seimbang dan konstruktif.
Baca juga: Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Langit RI
Melalui pertemuan ini, menurut Rico, Indonesia menegaskan posisinya dalam membangun kerja sama pertahanan global tanpa meninggalkan prinsip dasar politik luar negeri bebas aktif.
“Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," pungkasnya.
Tag: #pertemuan #menhan #sjafrie #dari #kerja #sama #militer #hingga #overflight